Kejari Periksa 14 Saksi Dugaan Korupsi LPD Tamblang

Singaraja, koranbuleleng.com| Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, melakukan pemeriksaan terhadap saksi terkait kasus korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng. Pemeriksaan belasan saksi ini dilakukan, setelah jaksa menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut. 

Kasi Humas sekaligus Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Aryasa mengatakan, ada sebanyak 14 orang yang diperiksa pada Senin, 13 Januari 2024 kemarin di Kantor LPD Tamblang, Desa Tamblang, Kubutambahan. Pemeriksaan tersebut berlangsung selama lima jam sejak pukul 10.00 Wita hingga 15.00 Wita.

- Advertisement -

Mereka yang diperiksa itu merupakan nasabah maupun kreditur yang menyimpan uangnya di LPD Tamblang, serta beberapa pengurus LPD Tamblang. “Pemeriksaan dilakukan terhadap 14 saksi, terdiri dari 4 orang pengurus LPD Tamblang dan 10 orang nasabah,” ujarnya, Selasa, 14 Januari 2024.

Kata Baskara, pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan peran tersangka lainnya dalam kasus korupsi dana LPD. Serta mencocokkan keterangan saksi dengan temuan yang terungkap dalam penyelidikan sebelumnya. “Penyidikan perkara menyangkut dugaan keterlibatan pihak lain atas perkara korupsi pengelolaan dana LPD dengan tersangka KT (Ketut Trimayasa),” kata dia.

Adapun kasus dugaan korupsi di LPD tersebut telah bergulir sejak tahun 2021 lalu. Pada November 2021, Kejari Buleleng menetapkan mantan Ketua LPD bernama Ketut Rencana sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dalam persidangan pada 23 Juli 2024 lalu, Rencana divonis penjara selama lima tahun. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan delapan tahun penjara.

Menurut jaksa, perbuatan korupsi yang dilakukan mantan Ketua LPD Tamblang tersebut menimbulkan kerugian pada keuangan negara sebesar Rp1.555.716.674,49. Dalam pengembangan kasus ini, jaksa kembali menetapkan dua orang mantan pengurus LPD lainnya, yakni Made Opi Antarini yang pernah menjabat sebagai bendahara dan Ketut Trimayasa, mantan sekretaris LPD menjadi tersangka.

- Advertisement -

Baskara menambagkan, kedua tersangka baru itu, diduga ikut terlibat dalam korupsi pengelolaan dana LPD Tamblang tahun 2014 sampai dengan tahun 2020 bersama terpidana mantan ketua LPD, Rencana. “Perkara ini masih dalam proses penyidikan. Penyidik baru melakukan pemeriksaan saksi dan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan tersangka,” ucapnya.(*)

Pewarta: Kadek Yoga Sariada

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts