Pria Ini Ditangkap Saat Transaksi Sabu-Sabu di Pinggir Jalan

Singaraja, koranbuleleng.com| Seorang pria berinisial CW, 31 tahun, asal Banjar Dinas Kaje Kauh, Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula, Buleleng, kini berurusan dengan polisi. Pria itu dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng, saat tengah bertransaksi narkoba. 

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan, saat ini CW telah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka CW, disebut ditangkap pada 5 Januari 2025 sore lalu. Tersangka CW ditangkap di Jalan Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng. 

- Advertisement -

Widwan menyebut, pihaknya menangkap tersangka CW saat tengah melakukan transaksi di jalan tersebut. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti tiga paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,76 gram. 

“Awalnya kita dapat informasi akan adanya transaksi narkoba di Jalan Desa Sambirenteng. Dari hasil penyelidikan, kita temukan seseorang dengan ciri-ciri sesuai dengan informasi yang di dapat. Kemudian kita lakukan upaya paksa penangkapan terhadap orang tersebut yang setelah kita amankan mengaku bernama CW,” ujarnya Jumat, 24 Januari 2025.

Setelah diamankan, CW kemudian digelandang ke Mapolres Buleleng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari pengakuan CW, disebut barang haram itu didapat dari seseorang yang berasal dari Desa Pacung, Kecamatan Tejakula. Polisi saat ini tengah memburu penyuplai barang haram tersebut.

“Dari pemeriksaan tersangka mengaku baru mengambil paket sabu-sabu di jalan tersebut. Tersangka mengaku, dari laki-laki yang berasal dari Desa Pacung, bernama De Sar. Saat ini masih kita pantau,” kata Widwan. 

- Advertisement -

Saat ini, tersangka CW telah di Rutan Mapolres Buleleng. Akibat perbuatannya, tersangka CW disangkakan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009  tentang Narkotika. Ia terancam mendekam dibalik jeruji paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara. (*)

Pewarta: Kadek Yoga Sariada

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts