Singaraja, koranbuleleng.com | Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng memutuskan untuk mengikuti Surat Edaran Tiga Menteri tentang pembelajaran di bulan Ramadhan 1446 Hijriah, tahun 2025. Libur bersama Idulfitri siswa di Buleleng pun akan disesuaikan dalam surat edaran tersebut.
Disdikpora Buleleng telah melakukan rapat koordinasi terkait surat edaran tersebut pada Kamis, 6 Februari 2025 pagi. Rapat ini dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Disdikpora Buleleng, Putu Ariadi Pribadi, dan dihadiri oleh perwakilan Kemenag Kabupaten Buleleng, Dewan Pendidikan, serta pengawas sekolah. Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP, Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) SD dan PAUD juga turut hadir dalam rapat ini.
Ariadi mengatakan, sesuai dengan Surat Edaran (SE) bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: 2 Tahun 2025, 400.1/320/SJ tentang pembelajaran di bulan Ramadhan 1446 Hijriah/2025 Masehi, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk mengatur jam pembelajaran. Hasil rapat ini akan disampaikan kepada Pj Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana, untuk nantinya dibuatkan SE guna mengatur jam pembelajaran di sekolah saat bulan Ramadhan.
“Nantinya akan dirumuskan menjadi kebijakan daerah, ini mungkin nanti akan dibuatkan dalam surat edaran. Sedangkan untuk penyelarasan dan pengaturan jam belajar di sekolah yang bernuansa agama, nanti dari Kemenag yang akan mengatur sesuai dengan kewenangannya,” terang Ariadi.
Dalam SEB Tiga Menteri tersebut, pada tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
Kemudian, pada tanggal 6 hingga 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan. Berdasarkan informasi yang tersedia, Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada hari Senin, 31 Maret 2025, dan Selasa, 1 April 2025.
Sementara itu, tanggal 26, 27, dan 28 Maret serta tanggal 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025 ditetapkan sebagai libur bersama Idulfitri bagi sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan. Dengan demikian, total libur Idulfitri tahun ini mencakup libur nasional pada 31 Maret dan 1 April, serta cuti bersama pada 2, 3, 4, dan 7 April 2025.
Ariadi menyebut, untuk penugasan saat siswa belajar mandiri, pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya kepada satuan pendidikan masing-masing. “Apa itu melalui daring atau melalui penugasan dan yang lain. Nah itulah kesepakatan kita, karena satuan pendidikan yang lebih paham terkait dengan kondisi dengan siswanya,” kata dia. (*)
Pewarta : Kadek Yoga Sariada
Editor : I Putu Nova Anita Putra