Jadi Pemandu Selam, Dua Warga Tiongkok di Deportasi

Singaraja, koranbuleleng.com| Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, mendeportasi dua warga negara (WN) Tiongkok, Selasa, 11 Februari 2025. Pendeportasian dilakukan, karena kedua WNA  tersebut penyalahgunaan izin tinggal dengan bekerja sebagai pemandu selam. 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Hendra Setiawan mengatakan, kedua WNA tersebut laki-laki berinisial CJ dan perempuan berinisial AM. Kedua WNA asal Tiongkok itu, dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. 

- Advertisement -

Kedua WNA tersebut menumpangi dua penerbangan berbeda. Yakni penerbangan China Southern Airlines nomor penerbangan CZ626 (Denpasar– Guangzhou) dengan tujuan akhir Wenzhou. Dan penerbangan China Southern Airlines nomor penerbangan CZ6066 (Denpasar–Shenzen) dengan tujuan akhir Beijing. 

“Tindakan ini merupakan wujud nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja kami. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing,” ujarnya, Selasa siang. 

Hendra menyebut, sebelum dideportasi, kedua WNA tersebut diamankan saat petugas Imigrasi Singaraja melakukan sosialisasi aplikasi pelaporan orang asing (APOA) ke hotel-hotel yang ada di wilayah Karangasem. Saat tengah melakukan sosialisasi itu, petugas disebut menemukan aktivitas mencurigakan rombongan turis yang telah selesai melakukan diving. 

Dari kecurigaan itu, petugas kemudian memeriksa kelengkapan dokumen dari turis-turis tersebut. Kemudian atas dugaan penyalah gunaan keimigrasian, CJ dan MA kemudian dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Singaraja. 

- Advertisement -

“Atas dugaan adanya penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian. Kita lakukan pemanggilan terhadap kedua WNA tersebut untuk diminta keterangan lebih lanjut di Kantor Imigrasi,” kata dia. 

Dari pemeriksaan yang dilakukan petugas, keduanya disebut masuk Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Keduanya disebut datang dengan mengantongi, Izin Tinggal Kunjungan (ITK)

Adapun CJ disebut datang lebih dulu, pada 26 November 2024. Dimana ITK CJ akan berakhir pada 25 Maret 2025. Sedangkan AM datang ke Indonesia pada 21 Desember 2025, dengan izin tinggal berakhir pada 18 Juni 2025. 

“Selama berada di Indonesia, yang bersangkutan mengakui bekerja sebagai pendamping atau pemandu selam di salah satu diving center,” ucap Hendra. 

Hendra menambahkan, tindakan kedua WNA tersebut, telah melanggar Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain di deportasi, kedua WNA tersebut juga dikenakan tindakan pencekalan. 

“Kami juga berharap  masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui tentang aktivitas WNA yang mencurigakan, meresahkan atau melanggar peraturan,” kata dia. (*)

Pewarta: Kadek Yoga Sariada

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts