Singaraja, koranbuleleng.com | Komisi II DPRD Buleleng memanggil Dinas PUTR dan kontraktor yang teridentifikasi mengalami keterlambatan pengerjaan proyek, Selasa 25 Februari 2025. Pemanggilan tersebut sebagai tindak lanjut dari pengawasan lapangan dan laporan masyarakat terkait proyek infrastruktur yang belum rampung sesuai target.
Rapat yang berlangsung di ruang Komisi II DPRD Buleleng dipimpin oleh Ketua Komisi II Wayan Masdana, dihadiri anggota komisi, Tim Ahli DPRD, Kepala Dinas PUTR, perwakilan kontraktor, dan konsultan pengawas. Masdana menegaskan, evaluasi ini penting dilakukan agar keterlambatan proyek tidak terulang pada anggaran tahun ini.

“Kehadiran dari PUTR dan kontraktor guna mencari informasi, masukan, dan evaluasi untuk langkah ke depan yang perlu dilakukan pemerintah agar proyek pelaksanaan bisa selesai tepat waktu,” terang Masdana.
Anggota Komisi II, Made Putri Nareni, menyoroti pentingnya evaluasi dari tahap perencanaan hingga pengerjaan proyek. Menurutnya, proses lelang harus dilakukan lebih awal agar pengerjaan tidak terganggu musim hujan.
“Kalau alasannya adalah medan yang berat dan curah hujan, tentu waktu lelang pengerjaan bisa dimajukan. Harapan kami di Komisi II untuk pengerjaan proyek-proyek bisa dilakukan lebih awal sebelum musim hujan turun,” ujarnya.
Kepala Dinas PUTR Kabupaten Buleleng, Ir. I Putu Adiptha Ekaputra, ST, MM, melaporkan dari 24 paket proyek tahun anggaran 2024, sebanyak 13 paket selesai tepat waktu, sedangkan 11 paket mengalami keterlambatan. Faktor medan berat dan curah hujan tinggi menjadi kendala utama, namun pihak kontraktor berkomitmen menyelesaikan pekerjaan sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.

“Terkait dengan keterlambatan dalam pengerjaan proyek oleh para kontraktor, kami sudah berkomunikasi dan mereka berkomitmen menyelesaikan pekerjaan tersebut serta untuk denda tetap kita kenakan sesuai dengan aturan dan kontrak kerja yang sudah ada,” ungkap Adiptha.
Site Manager PT. Reksa Tiga Mitra, Komang Suanita, menegaskan kendala keterlambatan lebih disebabkan akses jalan, faktor alam, dan terbatasnya loading material.
“Komitmen kami, pekerjaan ini akan kami selesaikan sesuai dengan waktu yang sudah diberikan sampai pertengahan Maret 2025,” jelas Suanita.
Senada, Yudi dari PT. Rahmat Sejahtra mengusulkan agar Harga Perkiraan Sendiri (HPS) disesuaikan dengan kondisi medan proyek, serta penambahan waktu pengerjaan pada proyek dengan akses jalan terbatas.
“Kami mengusulkan, untuk HPS dari nilai proyek bisa disesuaikan dengan medan lokasi proyek tersebut dan waktu pengerjaannya juga kalau bisa ditambahkan dikarenakan medan di masing-masing lokasi proyek tersebut memiliki akses yang berbeda,” tandasnya.
Komisi II DPRD Buleleng akan merekomendasikan kepada pemerintah daerah agar proses lelang dan pelaksanaan proyek lebih memperhatikan aspek teknis di lapangan untuk mencegah keterlambatan pengerjaan di masa mendatang.(*)
Pewarta : Kadek Yoga Sariada