Singaraja,koranbuleleng.com | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali kembali menyita aset milik PT Pacung Permai Lestari terkait dugaan kasus korupsi rumah subsidi. Penyitaan dilakukan pada Kamis, 27 Februari 2025 malam, berupa alat berat dan tanah milik perusahaan pengembang tersebut.
Pantauan di lokasi, ada lima aset perusahaan yang disita penyidik, di antaranya tiga unit ekskavator, satu unit dump truck, dan satu unit mobil. Alat berat dan kendaraan itu disita dari workshop alat berat Dinas PUTR Buleleng di Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Buleleng. Seluruh aset disita dengan dipasangi pita putih bertuliskan Kejaksaan RI dan stiker penyegelan.

Penyitaan juga dilakukan terhadap satu unit rumah beserta tanah di Desa Pemaron, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Kepala Seksi (Kasi) Pengendalian Operasi Kejati Bali, Anak Agung Ngurah Jayalantara, mengatakan penyitaan malam hari dilakukan karena alat berat yang akan disita sempat mogok saat dipinjam pihak lain.
“Sebenarnya jam 14.00 Wita kami sudah ada di lokasi. Tapi karena ada kendala, sehingga penyitaan baru bisa dilaksanakan malam hari,” ujar Jayalantara usai penyitaan.
Jayalantara menegaskan, penyitaan aset dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan yang sedang berlangsung. Pihak pengembang dianggap sangat kooperatif dalam menyerahkan asetnya sebagai alat bukti.
“Mungkin niatnya untuk mempercepat proses. Karena yang bersangkutan dalam hal ini sangat kooperatif dan sadar dengan kekeliruannya, jadi kami pun menghargai kejujuran tersebut. Ini akan menjadi pertimbangan kami dari tim penyidik juga untuk penegakan hukum selanjutnya,” katanya.

Tidak menutup kemungkinan, Kejati Bali akan melakukan penyitaan lanjutan terhadap aset PT Pacung Permai Lestari. Pemeriksaan saksi-saksi tambahan akan dilakukan pekan depan guna memperdalam penyidikan.
“Kami menunggu hasil penyidikan. Karena besok Senin kami akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya. Kalau ditemukan fakta lain, kita bisa kembangkan. Tergantung hasil penyidikan selanjutnya,” jelas Jayalantara.
Kasus dugaan korupsi rumah subsidi ini mencuat dari laporan masyarakat pada awal tahun 2025. Laporan tersebut berasal dari sejumlah warga yang merasa dirugikan karena rumah subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) malah dijual kepada masyarakat mampu dengan harga yang lebih tinggi. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kejati Bali dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Sebelumnya, Kejati Bali juga telah menyegel 26 unit rumah subsidi yang dibangun oleh PT Pacung Permai Lestari pada Rabu, 26 Februari 2025. Rumah-rumah tersebut berada di Desa/Kecamatan Tejakula, Desa/Kecamatan Kubutambahan, dan Desa Panji, Kecamatan Sukasada. (*)
Pewarta : Kadek Yoga Sariada