Kejati Bali Temukan Dugaan Pemerasan hingga Rp2 Miliar dalam Proses Perizinan Rumah Subsidi di Buleleng

Denpasar, koranbuleleng.com | Modus praktik korupsi dalam perizinan rumah subsidi di Buleleng akhirnya terbongkar.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali telah menetapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng, Made Kuta, sebagai tersangka setelah ditemukan bukti bahwa ia memeras para pemohon izin pembangunan rumah bersubsidi.

- Advertisement -

Modusnya, tersangka meminta uang dengan total mencapai Rp2 miliar untuk melancarkan proses perizinan, jika tidak membayar, maka izin dipersulit atau dihentikan.

Penyidikan yang dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Bali mengungkap bahwa tersangka diduga memungut uang dari pemohon perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Pengembang yang enggan membayar dipersulit dalam memperoleh izin yang menjadi syarat utama pembangunan rumah bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Dari hasil penyidikan, tersangka diduga telah memungut uang dari para pemohon dengan total sekitar Rp2 miliar. Modusnya, tersangka meminta dana dengan dalih untuk membiayai kebutuhan pemerintahan. Namun, pada praktiknya, tindakan tersebut justru menghambat program rumah bersubsidi yang sangat dibutuhkan masyarakat,” Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Putu Agus Eka Sabana melalui rilis resmi, Kamis 20 Maret 2025. 

Menurut Agus, beberapa perusahaan properti di Kabupaten Buleleng juga melaporkan hal yang sama.

- Advertisement -

“Mengenai siapa saja yang menerima dan bekerjasama dengan tersangka juga akan kita dalami untuk dikembangkan lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Saat ini, penyidik telah menahan tersangka untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Program rumah bersubsidi merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menyediakan hunian terjangkau melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang bersumber dari dana Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).

Namun, tindakan pemerasan yang dilakukan oleh oknum pejabat justru menghambat pelaksanaan program tersebut dan merugikan masyarakat yang seharusnya mendapatkan manfaat.

Dalam rilis Kejati Bali menegaskan bahwa penyidikan ini bertujuan memberikan efek jera serta mendorong perbaikan tata kelola perizinan agar ke depannya tidak ada lagi praktik korupsi yang menghambat pelayanan publik. “Kami akan terus mengawal dan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan wewenang, terutama yang merugikan masyarakat luas,” tegas Kejati Bali.

Kasus ini menjadi peringatan serius bahwa korupsi dalam layanan publik, terutama yang berdampak langsung pada kebutuhan dasar masyarakat, tidak bisa ditoleransi. Penyidikan terhadap IMK diharapkan dapat membuka tabir lebih luas mengenai praktik serupa yang mungkin terjadi di sektor perizinan lainnya. (*)

Pewarta : tim koranbuleleng.com

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts