Singaraja, koranbuleleng.com | Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (ASPADIN) wilayah Bali menyatakan kekecewaan terhadap kebijakan Gubernur Bali yang membatasi produksi air minum dalam kemasan plastik berukuran di bawah satu liter. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.
Larangan ini dinilai tidak berpihak pada industri lokal air minum dalam kemasan yang selama ini telah berupaya menerapkan sistem daur ulang untuk limbah plastik. Salah satunya PT Tirta Mumbul Jaya Abadi, produsen air minum kemasan merek Yeh Buleleng.

Direktur Utama PT Tirta Mumbul Jaya Abadi, Nyoman Artha Widnyana menilai penerapan SE tersebut seharusnya tidak hanya menyasar produsen air minum, tetapi juga berlaku bagi industri makanan ringan dalam kemasan plastik yang banyak dijual di warung dan mini market.
“Harus sama rata dengan kita baru adil namanya. Contoh beli minyak goreng, gula, kopi dan permen, itu kan pakai plastik semua. Ini seakan–akan kita saja yang menimbulkan sampah plastik,” ujar Artha, Senin, 7 April 2025.
Artha menyebut larangan ini berdampak langsung pada penurunan penjualan Yeh Buleleng yang sebelumnya sempat bangkit usai keterpurukan. Meski begitu, pihaknya tidak tinggal diam.
Untuk menyesuaikan dengan aturan, perusahaan akan berinovasi menyediakan air minum kemasan botol kaca. Sebagai solusi jangka pendek, produksi air minum kemasan galon akan ditingkatkan.

“Untuk yang ukuran 1.500 ml memang sedikit peminat, yang beli paling atlet-atlet pas bertanding. Jadi untuk sekarang kami push di galon dulu,” katanya.
Lebih jauh, Artha mengungkapkan bahwa ASPADIN Bali tengah mengupayakan pertemuan dengan Gubernur Bali untuk mencari jalan tengah.
“Teman-teman (ASPADIN) sudah bergerak. Kami juga sudah bersurat ingin menghadap duluan. Namun perasaan saya sepertinya sulit diubah, karena sudah terlanjur keluar SE-nya. Tapi kami akan tetap berusaha,” ujarnya.(*)
Pewarta :Kadek Yoga Sariada