Singaraja,koranbuleleng.com| Ketua Pansus II DPRD Buleleng, Ketut Dody Tisna Adi, meninjau langsung kesiapan PT Bank Buleleng 45 (Perseroda) dalam mendukung pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) baru menyusul terbitnya dua regulasi penting dari Kementerian Dalam Negeri.
Permendagri Nomor 21 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Bank Perekonomian Rakyat Milik Pemerintah Daerah dan Permendagri Nomor 94 Tahun 2017 menjadi landasan hukum utama pembentukan Perda dan Peraturan Bupati (Perbup) yang tengah digodok.

Dalam kunjungan tersebut, Ketut Dody ingin memastikan kesiapan Bank Buleleng 45 dalam mengimplementasikan program-program unggulan yang akan tertuang dalam Ranperda. Ia menilai kehadiran bank milik Pemkab Buleleng ini sangat strategis dalam mendorong pergerakan ekonomi daerah, utamanya setelah perda disahkan.
“Kunjungan ini kami lakukan untuk melihat secara langsung kesiapan Bank milik Pemkab Buleleng dalam merancang program-program terkait upaya penguatan dan menjadi pusat transaksi yang ada di Kabupaten Buleleng pasca terbitnya Peraturan Daerah ini,” ungkap Dody, Selasa 8 April 2025.
Tak hanya melihat kesiapan internal, Ketua Pansus II ini juga mengusulkan skema pengelolaan strategis yang bisa diadopsi, dengan merujuk pada praktik di BPR Gianyar. Ia menekankan pentingnya peran bank dalam pengelolaan dana desa, gaji P3K, serta pembiayaan sektor UMKM.
“Bank daerah ini bisa lebih maju melalui kolaborasi dengan BUMD lain seperti PD Swatantra, PD Pasar, dan perusahaan daerah lainnya. Terlebih dengan adanya bantuan pemerintah kepada UMKM, khususnya sektor pertanian di 148 desa, pengelolaannya bisa diserahkan ke Bank Buleleng,” tambahnya.

Ketut Dody juga menyinggung peran DPRD sebagai pengawas dan penganggaran yang akan terus mendorong manajemen bank memperkuat sistem pengelolaan risiko kredit. Langkah ini dianggap penting agar Bank Buleleng masuk kategori bank sehat, sehingga bisa menawarkan bunga kredit rendah yang mendorong pertumbuhan sektor unggulan seperti pertanian, kelautan, dan peternakan.
Sementara itu, Direktur Utama PT Bank Buleleng 45, Vevy Indrawati, menyambut baik perhatian yang diberikan pemerintah daerah dan DPRD Buleleng.
“Kami mengucapkan terima kasih atas dorongan dari pemerintah daerah, khususnya Komisi 3 DPRD Buleleng, dengan memberikan jalan seiring terbitnya Perda tentang PT Bank Buleleng 45 dalam rangka memajukan bank ini sehingga dapat bersaing dengan BPR milik daerah lainnya,” ujarnya.
Vevy mengakui bahwa saat ini pihaknya masih menghadapi kendala terkait regulasi dalam pengelolaan dana-dana bersumber dari pemerintah.
Hasil kunjungan ini diharapkan menjadi dasar pertimbangan penting dalam pembahasan lanjutan Ranperda agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga memberikan manfaat besar bagi perekonomian masyarakat Buleleng.(*/ads-wan)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada