Singaraja,koranbuleleng.com| Sengketa lahan SD Negeri 2 Sambangan, sepakat akan diselesaikan melalui jalur hukum. Selama proses gugatan sengketa berlangsung, proses belajar mengajar di sekolah tersebut akan terus berlanjut.
Kesepakatan penyelesaian melalui gugatan ke pengadilan ini, disepakati dalam mediasi antara pemerintah dan pengklaim lahan yang digelar di Kantor Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng, Rabu, 14 Mei 2025. Mediasi itu dihadiri oleh pihak mengklaim lahan, perbekel, serta camat Sukasada.

Plt. Kepala Disdikpora Buleleng, Putu Ariadi Pribadi mengatakan, dalam mediasi ini pihak pengklaim lahan belum bisa memperlihatkan bukti kepemilikan lahan. Pihak pengklaim disebut hanya menunjukan bukti SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang bagi pajak bumi dan bangunan). Hal itu dinilai, belum bisa menyakinkan kepemikikan lahan.
“Tadi tidak ada pipil. hanya bukati pembayaran pajak. Itu belum tentu bukti kepemilikan hal tanah. Pipil yang itu tidak ada, pajaknya dibayar 1973 terakhir oleh pengklaim tanah,” ujarnya.
Ariadi menyebut, mediasi ini digelar sesuai hasil pertemuan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dalam rapat tersebut, BPN memberikan waktu kepada pemerintah dan pihak pengklaim lahan untuk mengambil keputusan terhadap sengketa tersebut. Hasil dari mediasi, dengan kesepakatan untuk menempuh jalur hukum ini pun akan diserahkan ke BPN.
Pemkab Buleleng disebut telah memiliki satu bukti untuk melakukan pensertifikatan lahan sekolah tersebut. Pensertifikatan dilakukan berdasarkan bukti surat serah terima lahan dari Pemerintah Provinsi Bali. Untuk gugatan nantinya akan dibuat oleh pengklaim lahan.

“Lahan itu serah terima dari pemprov, tanah sudah kita kuasai dari tahun 1960 sejak inpres SD, dari itu kita punya bukti. Kronologi tahun 1960 kita tidak tau kesepakatan antara pemerintah dengan pemilik lahan dulu, itu sudah 40 tahun lebih berdiri sekolah itu, kenapa baru iya karena kita berproses berdasarkan serah terima. Kita tindak lanjuti status tanahnya supaya, mengajukan sertifikat ke BPN,” kata dia.
Ariadi menambahkan, selama proses hukum berjalan pihaknya meminta agar pihak pengklaim lahan tidak melakukan hal-hal yang diinginkan ke sekolah. Nantinya, apapun hasil hukum yang ditetapkan oleh pengadilan akan disepakati bersama.
“Untuk sekolah kita minta proses belajar mengajar seperti biasa yang masalah tanah melalui jalur hukum. Apapun hasil penetapan yang mempunyai hukum tetap itu akan kita patuhi bersama. Pemda bisa ganti rugi asalkan ada bukti kekuatan hukum. Nanti kalo ada bukti hak milik, ada appraisal yang menilai,” kata dia.(*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada