Singaraja, koranbuleleng.com | Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menghentikan proses penuntutan terhadap Kadek Bayu Samudra, 21 tahun, pemuda asal Banjar Dinas Bukit Telu, Desa Bengkel, Kecamatan Busungbiu, Buleleng, yang sebelumnya ditangkap atas dugaan pencurian babi. Keputusan ini diambil setelah permohonan penghentian perkara disetujui melalui mekanisme keadilan restoratif.
Kasus yang sempat menjadi perhatian warga lokal ini bermula dari laporan hilangnya seekor babi milik seorang warga. Bayu ditangkap setelah penyelidikan menemukan bukti bahwa ia memotong dan membawa potongan daging babi dalam tas plastik merah, kemudian menjualnya ke pasar.

Permohonan penghentian penuntutan disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Buleleng, Edi Irsan Kurniawan, dalam pemaparan kepada Direktur A Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Rabu, 21 Mei 2025. Dalam penyampaian tersebut, Edi Kurniawan didampingi oleh Kasi Pidum, I Gede Eka Suma Hendra.
Kasi Intelijen sekaligus Humas Kejari Buleleng I Dewa Gede Baskara Haryasa, menyampaikan bahwa langkah penghentian proses hukum terhadap Bayu didasarkan pada prinsip keadilan restoratif (restorative justice). Bayu sebelumnya dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, kategori pencurian ternak, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
“Kedua belah pihak telah menandatangani surat perdamaian yang memuat surat pernyataan permintaan maaf dan pernyataan memaafkan,” ungkap Dewa Baskara saat dikonfirmasi, Kamis, 22 Mei 2025.
Kejari Buleleng menilai upaya damai yang dicapai antara Bayu dan korban menjadi faktor penting dalam penghentian penuntutan. Selain itu, Bayu merupakan pelaku tindak pidana pertama kali dan tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya. Ancaman hukuman yang dijatuhkan pun dinilai masih dalam batas ketentuan keadilan restoratif, yakni maksimal 5 tahun.

Kronologi pencurian terjadi pada Minggu, 9 Maret 2025 lalu. Komang Sumiani, istri korban, menyadari babi peliharaannya hilang saat memberi makan hewan di kandang kebun. Sehari sebelumnya, ia sempat memberi makan dua ekor babi. Namun keesokan harinya, hanya satu yang tersisa.
Ia pun menemukan tas plastik merah berisi kepala babi, jeroan hati, serta potongan kaki di sekitar kebun. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa babi tersebut telah disembelih di lokasi kejadian. Korban lalu melaporkan kasus itu ke Polsek Busungbiu, yang langsung melakukan penyelidikan.
Dari hasil penelusuran, nama Kadek Bayu Samudra mencuat sebagai pelaku. Saksi warga melihatnya membawa tas plastik merah yang diyakini berisi daging babi. Informasi tambahan menyebutkan bahwa daging hasil curian tersebut dijual ke pasar.(*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada