Polres Buleleng Tangkap 11 Pelaku Narkoba, Termasuk DPO dan Perempuan Muda di Sarang Pesta Sabu

Singaraja,koranbuleleng.com| Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng, membekuk 11 pelaku penyalahgunaan narkoba. Dari total pelaku yang ditangkap, tiga diantaranya merupakan DPO. Dari tangan para pelaku, total polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 4,59 gram.

Adapun para pelaku yang ditangkap berinisial, SD, 39 tahun, asal Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, LK, 46 tahun, asal Kelurahan/Kecamatan Seririt, KM, 40 tahun, asal Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, PA, 31 tahun, asal Desa Bubunan, Kecamatan Seririt.

- Advertisement -

Kemudian BA, 36 tahun, asal Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng, SR, 45 tahun, asal Desa Pacung, Kecamatan Tejakula, DN, 27 tahun, asal Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar.

Selanjutnya UJ, 41 tahun, asal Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, RM, 43 tahun, asal, Desa Medana Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara, DD, 28 tahun, asal Kelurahan Dauh Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, dan seorang perempuan berinisial SN, 20 tahun, asal Desa Serang, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

Waka Polres Buleleng, Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan mengatakan, ke sebelas pelaku ditangkap dalam rentan waktu 8 Mei hingga 27 Mei 2025. Para pelaku ditangkap di wilayah Buleleng, Denpasar hingga Gianyar. Dari penangkapan ini, tiga pengedar yang sebelumnya buron juga ikut ditangkap. Ketiganya berinisial SR, UJ, dan DD.

Selain itu, di antara para pelaku satu orang yang ditangkap merupakan perempuan berinisial SN. Perempuan itu, ditangkap berbarengan dengan UJ di Desa Cempaga, Kecamatan Banjar, Buleleng, pada Jumat, 23 Mei 2025 pagi pukul 05.00 Wita. Sebelum melakukan penggerebekan, polisi telah lama memantau rumah milik UJ tersebut. Dimana rumah pelaku, disebut sering digunakan untuk pesta sabu.

- Advertisement -

Pada saat para pelaku tengah tertidur, polisi kemudian melakukan penggerebekan. Tersangka UJ dan SN diamankan di salah satu kamar tidur. Selain itu, di lokasi rumah tersebut juga diamankan seorang pria berinisial RM, 43 tahun. Dari pengakuan pria tersebut, ia diminta oleh UJ untuk mengambilkan paket sabu-sabu untuk diberikan ke pemesan. Dari tangan ketiganya, polisi mengamankan tiga paket narkotika diduga sabu-sabu seberat 1,63 gram. Ketiganya kemudian digelandang ke Mapolres Buleleng.

“Saat kami gerebek di lokasi persembunyian UJ, ditemukan barang bukti yang terkait narkoba. Berdasarkan alat bukti dan fakta hukum itu kami pastikan SN dan RM turut serta membantu menyalahgunakan narkoba bersama UJ,” ujar Herawan,dalam konferensi pers Rabu, 27 Mei 2025.

Herawan menyebut, UJ telah ditetapkan sebagai DPO sejak Januari 2025. Dari pemeriksaan SN, mengakui membantu UJ dalam mengedarkan narkoba. Dimana setiap ada orang yang datang membeli, akan dilayani oleh SN.

“Peran SN membantu, saat ada masyarakat yang mau membeli narkoba di tempat UJ. SN yang melayani, baru berjalan 3 bulan menjalani hubungan. Upahnya dipenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata dia.

Para pelaku penyalahgunaan narkoba ini, kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009  tentang Narkotika. Mereka terancam mendekam dibalik jeruji paling lama 20 tahun penjara.(*)

Pewarta: Kadek Yoga Sariada

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts