Singaraja, koranbuleleng.com |Jaksa Kejaksaan Negeri Buleleng resmi menahan seorang pemuda bernama Riskan, berusia 22 tahun, atas kasus penganiayaan berat yang melibatkan penggunaan senjata softgun dan kelewang. Riskan, warga Banjar Dinas Kubu Lebah, Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, diduga melukai seorang pria bernama Kadek Andita Cahaya Putra dalam insiden yang terjadi di Banjar Tegal, Buleleng.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa, mengungkapkan bahwa penahanan terhadap terdakwa telah diberlakukan selama 20 hari sejak 5 Juni hingga 24 Juni 2025. “Berkas perkara terdakwa saat ini sedang disusun agar secepatnya dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya, Selasa, 10 Juni 2025.

Jaksa menjerat Riskan dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api ilegal, serta Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. “Dari hasil pemeriksaan berkas dari penyidik, diperoleh bukti yang cukup, terdakwa diduga melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan,” kata dia.
Penahanan dilakukan dengan pertimbangan bahwa Riskan berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana serupa.
Kejadian bermula pada Senin, 7 April 2025, sekitar pukul 01.30 Wita. Saat itu, Riskan melintas di Jalan Werkudara, Kelurahan Banjar Tegal, dengan membawa senjata softgun di dalam tas selempangnya. Melihat kerumunan orang, Riskan secara tiba-tiba menembakkan softgun ke udara dengan dalih membubarkan massa.
Namun, suasana justru memanas. Beberapa warga mendekati dirinya, hingga Riskan menembakkan senjata ke arah mereka sebanyak lima kali. Salah satu peluru softgun mengenai Kadek Andita Cahaya Putra.

“Salah satu tembakan mengenai seorang warga bernama Kadek Andita Cahaya Putra, yang saat itu berada di lokasi. Karena kehabisan peluru, terdakwa berusaha melarikan diri, namun dikejar oleh beberapa orang,” jelas Dewa Baskara.
Terdesak dan dalam upaya melarikan diri, Riskan melemparkan senjatanya lalu mengeluarkan pisau besi bergagang kayu sepanjang 19 cm dari dalam tas. Pisau tersebut kemudian ia ayunkan ke arah tubuh korban, hingga menyebabkan luka serius pada leher dan lengan atas kanan Kadek Andita.
Usai kejadian, Riskan melarikan diri ke arah pos polisi terdekat untuk mengamankan diri. Beberapa saat kemudian, korban menyusul dan melaporkan kejadian tersebut. Polisi langsung mengamankan Riskan dan memproses hukum lebih lanjut.(*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada