Singaraja, koranbuleleng.com | Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Singaraja menyatakan sikap tegas terhadap dua mahasiswanya yang terseret kasus promosi judi online. Jika terbukti bersalah melalui proses hukum yang kini sedang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, keduanya akan dijatuhi sanksi terberat, dikeluarkan dari kampus.
Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kerjasama Undiksha, Gede Rasben Dantes, menegaskan bahwa kedua mahasiswi berinisial Komang AC dan Ni Luh NK masih tercatat aktif di sistem akademik. Kedua perempuan muda itu merupakan mahasiswa semester IV Fakultas Teknik dan Kejuruan dan mahasiswa semester II Fakultas Ilmu Pendidikan.

“Karena semester ini masih berjalan, maka status mereka di sistem akademik tetap aktif. Jika tidak pernah hadir kuliah, secara akademik juga pasti terdampak. Jadi kehadiran kurang dari 75 persen, otomatis tidak bisa mengikuti ujian dan tidak akan mendapatkan nilai,” ujarnya, Rabu, 11 Juni 2025.
Rasben menyebut, pelanggaran hukum seperti ini tak hanya mencoreng nama baik pribadi, tetapi juga dapat memengaruhi citra kampus di mata publik. Oleh karena itu, kampus siap memberikan sanksi administratif hingga pemecatan jika status hukum keduanya sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Kalau nanti dia tidak menyusun rencana studi (KRS), tidak membayar uang kuliah (UKT), ya itu dinonaktifkan. Kemudian kalau sudah status hukumnya inkrah, nah universitas akan mengambil tindakan dikeluarkan,” kata dia.
Rasben menyoroti bahwa kasus judi online merupakan atensi serius pemerintah mengingat masifnya promosi ilegal yang menyasar generasi muda, termasuk mahasiswa. Ia menyadari, pengawasan penuh terhadap seluruh mahasiswa di luar lingkungan kampus bukan hal yang mudah. Meski begitu, Undiksha menegaskan komitmennya dalam pembinaan karakter mahasiswa.

Sebagai langkah preventif, kampus mulai memperketat pendekatan personal dan edukatif kepada mahasiswa melalui koordinasi dengan para dekan dan penguatan pada masa orientasi mahasiswa baru. Edukasi tersebut mencakup bahaya ajakan pihak eksternal, termasuk judi online, penyalahgunaan narkoba, hingga kejahatan siber lainnya.
“Kami memiliki lebih dari 14.600 mahasiswa. Yang terlibat kasus ini hanya dua orang. Itu sangat kecil, tidak sampai 0,01 persen. Jadi saya harap hal seperti ini tidak membuat citra Undiksha jatuh. Mudah-mudahan hal seperti ini tidak terjadi lagi di universitas” ucapnya.
Dua mahasiswa Undiksha tersebut sebelumnya telah menjalani sidang perdana di PN Singaraja. Komang AC disidangkan pada Selasa, 3 Juni 2025, dan Ni Luh NK menyusul pada Kamis, 5 Juni 2025. Jaksa penuntut umum mendakwa mereka dengan sejumlah pasal berlapis, yakni Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 2 Ayat (1) UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
“Kemarin sudah sidang dakwaan. Berikutnya adalah pemeriksaan saksi atau pembuktian dari jaksa,” ujar Juru Bicara (Jubir) PN Singaraja, I Gusti Made Juli Artawan.
Agenda lanjutan persidangan telah dijadwalkan. Sidang kedua Komang AC akan berlangsung pada Selasa, 17 Juni 2025, sementara Ni Luh NK menyusul pada Kamis, 19 Juni 2025 dengan agenda pemeriksaan.(*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada