Prajuru Pura Dalem Purwa Tuntut Tuntas Tukar Guling Lahan Terminal Penarukan ke DPRD Buleleng

Singaraja, koranbuleleng.com | Prajuru Pura Dalem Purwa Desa Adat Penarukan, Kecamatan Buleleng, mendatangi Kantor DPRD Buleleng pada Rabu pagi, 25 Juni 2025. Kedatangan mereka untuk menuntut kejelasan proses tukar guling aset lahan yang telah berlangsung sejak lebih dari tiga dekade lalu, namun hingga kini belum diselesaikan secara tuntas.

Audiensi yang berlangsung hangat ini diterima langsung oleh Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, dan dihadiri perwakilan dari Bagian Aset BPKPD, Dinas Perhubungan sebagai pengguna aset, serta Bagian Hukum Setda Buleleng.

- Advertisement -

Diketahui bahwa kesepakatan tukar guling tersebut bermula pada tahun 1991, ketika Pemerintah Kabupaten Buleleng meminta lahan seluas 1 hektare 8 are milik Druwe Pura Dalem Purwa Penarukan untuk dijadikan Terminal Penarukan. Sebagai gantinya, Pemkab Buleleng menyerahkan lahan seluas 4 hektare di wilayah kebun bambu, Lingkungan Lumbanan, Kelurahan/Kecamatan Sukasada.

Kesepakatan ini telah diabadikan dalam Berita Acara Serah Terima Nomor: 028/984/Um.Perl/2006, yang ditandatangani Bupati Buleleng saat itu, Drs. Putu Bagiada, dengan Kelian Dalem Purwa Penarukan, I Dewa Putu Arcana.

Namun demikian, Kelian Pura Dalem Purwa Desa Adat Penarukan yang baru, Dewa Made Adnyana, mengungkapkan bahwa proses tukar guling tersebut belum sepenuhnya terealisasi. “Kami selaku Prajuru yang baru, punya kewajiban untuk sesegera mungkin menuntaskan permasalahan tersebut, sehingga tidak berlarut-larut,” ujarnya.

Adnyana menjelaskan, berdasarkan dokumen resmi, tanah pura seluas 1 hektare 8 are semestinya diganti dengan lahan pengganti seluas 4 hektare. Namun, dari dua sertifikat tanah yang telah diberikan oleh Pemkab Buleleng, total luasnya hanya 2,3 hektare lebih.

- Advertisement -

“Memang, Pemkab Buleleng telah menyerahkan dua sertifikat tanah sebagai tukar guling. Hanya saja total luas lahan dari dua sertifikat ini 2,3 hektare lebih. Sehingga masih ada kekurangan 1,7 hektare,” katanya.

Ia juga menyoroti bahwa kedua sertifikat tersebut masih atas nama Pemkab Buleleng, bukan atas nama hak milik Pura Dalem Purwa sebagaimana tertuang dalam berita acara. Selain itu, biaya pensertifikatan juga seharusnya menjadi tanggung jawab Pemkab.

“Untuk itulah kami datang ke DPRD Buleleng untuk mengadukan masalah kami. Dari pembahasan tadi, nanti akan segera dilaporkan ke Pak Bupati. Mudah-mudahan masalah kami di desa mendapat solusi terbaik, dan hak-hak kami agar bisa segera kami dapatkan,” harapnya.

Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, menjelaskan bahwa pertimbangan awal tukar guling dilakukan karena lahan eks Desa Adat Penarukan yang kini digunakan sebagai terminal merupakan tanah kelas satu. Maka sebagai kompensasi, Pemkab menjanjikan lahan seluas 4 hektare di lokasi lain.

“Hanya saja memang dari dua sertifikat tanah yang diberikan, hanya seluas 2,3 hektare. Pun demikian sertifikat itu masih atas nama Pemkab Buleleng,” katanya.

Ngurah Arya menegaskan komitmennya untuk membantu penyelesaian sengketa ini dan akan segera berkoordinasi dengan Bupati Buleleng, Nyoman Sutjidra, agar persoalan ini tidak terus menjadi beban warga desa adat.

“Kami akan menjembatani apa yang menjadi permintaan Krama. Kami harap Pak Bupati, Pak Nyoman Sutjidra bisa segera menuntaskan hal ini, agar tidak menjadi permasalahan yang menggantung cukup lama,” kata dia.(*)

Pewarta: Kadek Yoga Sariada

Komentar

Artikel Terkait

spot_img

Berita Terbaru