Singaraja, koranbuleleng.com| Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Buleleng memastikan truk molen DK 8138 AT mengalami kegagalan fungsi pengereman hingga menimbulkan kecelakaan maut di Banjar Dinas Pasek, Desa/Kecamatan Kubutambahan. Fakta ini terungkap setelah tim investigasi Dishub Buleleng melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Kepala Dishub Buleleng, Gede Gunawan Adnyana Putra, memaparkan investigasi dilaksanakan pada Senin, 30 Juni 2025, bersama dengan pihak kepolisian. Tim terdiri dari tiga petugas Dishub, dua di antaranya adalah penguji khusus kendaraan besar seperti truk dan bus.
Proses investigasi memeriksa detail sistem pengereman, kelayakan ban, hingga komponen penting lainnya yang berpotensi menjadi pemicu kecelakaan. Hasilnya, terkuak kegagalan fungsi pengereman yang membuat truk tersebut hilang kendali.
Menurut Gunawan, kegagalan rem ini sebenarnya masih bisa diantisipasi oleh sopir dengan menurunkan gigi persneling. Namun upaya itu gagal, karena untuk menurunkan gigi, kecepatan kendaraan harus lebih rendah terlebih dahulu.
“Karena remnya blong, kecepatannya tinggi, sopir truk tidak bisa menurunkan persneling gigi, sehingga kendaraan itu netral. Maka dari itu sudah kondisi jalan menurun, rem tidak berfungsi, kondisi gigi persneling netral. Sehingga terjadi kecelakaan lalulintas,” terangnya, Selasa, 1 Juli 2025.
Lebih jauh, pemeriksaan juga mengungkap bahwa truk molen DK 8138 AT belum melaksanakan uji KIR. Gunawan menjelaskan, pihaknya tidak dapat memastikan kapan terakhir kendaraan tersebut mengikuti uji KIR, sebab truk itu berplat Denpasar sehingga kewenangan pengawasan berada di Dishub Kota Denpasar.
“Apakah kendaraan itu layak jalan atau tidak, yang bisa mengatakan adalah penguji di mana kendaraan itu melaksanakan uji KIR. Dalam hal ini Dishub Kota Denpasar,” kata dia.
Kasus kecelakaan maut ini pun kembali menyoroti pentingnya uji KIR berkala dan perawatan menyeluruh, demi menjamin keselamatan pengendara serta pengguna jalan lainnya di Buleleng dan sekitarnya. “Pemeriksaan teknis pasca kecelakaan penting dilakukan untuk mendukung proses investigasi, serta mendorong peningkatan disiplin pemilik kendaraan dalam melakukan uji berkala (KIR),” ucap Gunawan. (*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada

