Wandira Adi Desak Evaluasi Total Pegawai Bank Buleleng 45, Kasus Korupsi Rp2,8 Miliar Naik Penyidikan

Singaraja, koranbuleleng.com | Dugaan korupsi yang menyeret oknum pejabat di BPR Bank Buleleng 45 (Perseroda) membuat Wakil Ketua I DPRD Buleleng, Nyoman Gede Wandira Adi, meradang. Ia mendesak dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh jajaran internal, mulai dari direksi hingga karyawan, menyusul memburuknya performa lembaga keuangan milik Pemkab Buleleng tersebut.

Menurut Wandira, kasus yang kini mencuat ke publik merupakan jawaban atas tanda tanya besar mengenai terpuruknya kondisi keuangan Bank Buleleng 45 yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir. Ia meminta agar Pemkab dan DPRD segera mengambil langkah konkret melalui pengkajian mendalam terhadap operasional dan manajemen bank tersebut.

- Advertisement -

“Secara logika dengan diberikan modal, tidak mungkin sampai tidak berkembang atau tersendat. Waktu akhirnya yang menjawab, karena baru sekarang ada laporannya (korupsi). Tentu nanti kami akan rapatkan, untuk mempertajam kondisi riil Bank 45,” ujarnya, Senin, 21 Juli 2025.

Meski geram dengan temuan korupsi, Wandira menegaskan ketidaksetujuannya apabila solusi yang diambil adalah membubarkan bank milik daerah itu. Sebaliknya, ia melihat momentum ini sebagai peluang untuk melakukan reformasi menyeluruh terhadap sistem yang berjalan.

“Sekarang tugas kita melanjutkan apa yang dibuat oleh pendahulu. Tentu kami tidak ingin menghilangkan ini, hanya karena alasan tidak bisa berkembang atau ada permasalahan lain. Kami justru mendorong, apa yang belum sehat kita jadikan lebih baik dan sehat,” ucapnya.

Lebih lanjut, Wandira menyoroti pentingnya transparansi dan keterbukaan internal, sebagai syarat utama dalam proses pemulihan. Ia juga tak segan mendorong reformasi menyeluruh terhadap seluruh Sumber Daya Manusia (SDM) di Bank Buleleng 45.

- Advertisement -

“Kalau ingin menyehatkan ini, harus ada keterbukaan. Kalau masalah tidak buka, ya tidak akan selesai masalahnya. Kalau yang terbaik misalnya reformasi bukan hanya direksinya saja tapi seluruh SDMnya, tentu bisa jadi bahan pertimbangan. Harus dicarikan solusinya secara bersama-sama,” kata dia.

Di sisi lain, kasus dugaan korupsi yang disinyalir merugikan negara hingga Rp2,8 miliar kini telah naik ke tahap penyidikan oleh penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Buleleng. Penanganan kasus terus bergulir sejak penyelidikan awal yang dilakukan pada Mei 2025 lalu.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura, menjelaskan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan gelar perkara untuk penetapan tersangka, sebagai bagian dari tahapan penyidikan. “Itu kasusnya sudah di tahap penyidikan. Karena baru saja naik ke tahap penyidikan, kami akan memulai pemeriksaan saksi-saksi untuk nantinya ke tahap penetapan tersangka,” ujar dia, dikonfirmasi terpisah.

Dalam proses sebelumnya, penyidik telah mengumpulkan dokumen audit internal serta berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Informasi dan data yang diperoleh inilah yang menjadi landasan peningkatan status kasus ke tahap penyidikan.

Selanjutnya, menurut Widura, fokus utama penyidik akan diarahkan pada kelengkapan alat bukti dan pemeriksaan saksi secara menyeluruh sebagai syarat sebelum penetapan tersangka dilakukan. “Langkah selanjutnya adalah penetapan tersangka. Nanti jika sudah semua saksi dan alat bukti kita lengkapi,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Seorang karyawan aktif PT BPR Bank Buleleng 45 (Perseroda) berinisial IGKS, dilaporkan ke Polres Buleleng atas dugaan tindak pidana korupsi. Pria berusia 37 tahun itu diduga telah menggelapkan uang perusahaan dalam jumlah fantastis, mencapai lebih dari Rp2,8 miliar untuk kepentingan pribadi berupa judi sabung ayam.(*)

Pewarta: Kadek Yoga Sariada

Komentar

Artikel Terkait

spot_img

Berita Terbaru