Dua ASN Gugat Pemkab Buleleng ke PTUN atas SK Pemberhentian, Kuasa Hukum Sebut Sarat Kejanggalan

Singaraja, koranbuleleng.com | Dua aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Sekretariat DPRD (Sekwan) Buleleng resmi menggugat Surat Keputusan (SK) Bupati Buleleng ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas pemberhentian mereka. Melalui kuasa hukumnya, mereka menuding proses pemecatan itu tidak transparan dan sarat dengan kepentingan pribadi serta politis.

Salah satu kuasa hukum, Made Ngurah Arik Suharsana Putra mengungkapkan bahwa kliennya, GAP, diberhentikan dengan hormat namun tanpa permintaan sendiri, dan disebut melanggar disiplin berat. Ia menyangsikan legalitas dasar pemberhentian tersebut.

- Advertisement -

“Kami mempertanyakan dasar hukum dari SK ini. Apakah klien kami dipecat karena dugaan perselingkuhan? Kalau iya, itu harus dibuktikan lebih dulu secara hukum, karena perselingkuhan atau perzinaan harus ada putusan pengadilan. Sementara sejauh ini belum ada,” kata dia, Jumat, 25 Juli 2025.

Ia juga menyoroti pernyataan Sekda Buleleng, Gede Suyasa, yang menyebut keberadaan ASN tersebut memicu kegaduhan di lingkungan kerja. Namun menurut Arik, faktanya kegiatan pemerintahan di DPRD Buleleng maupun agenda daerah tetap berlangsung kondusif.

“Kalau dibilang bikin gaduh, gaduh seperti apa? Setahu kami tidak ada kekacauan. Kegiatan di DPRD tetap jalan, festival juga tetap digelar. Jadi kami nilai pernyataan itu tidak berdasar,” ujarnya.

Upaya hukum melalui PTUN pun menjadi langkah tegas yang akan ditempuh untuk menguji keabsahan dari SK Bupati tersebut.

- Advertisement -

“Langkah pertama kami adalah bersurat ke Bupati dan BKPSDM. Setelah itu, kami tetap akan menggugat ke PTUN. Karena keputusan pemberhentian sudah keluar sejak 21 Juli, waktu 90 hari untuk menggugat akan kami manfaatkan,” kata dia.

Senada, kuasa hukum ASN lainnya yang berinisial WI, Heru Aryo Terto Wibowo, menyatakan bahwa pihaknya juga sedang mempersiapkan langkah hukum lanjutan. Jika upaya klarifikasi dan audiensi dengan pemerintah daerah gagal, maka gugatan ke PTUN akan menjadi opsi final.

“Kami juga akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan surat pengaduan pribadi klien kami tanpa izin. Itu dokumen bersifat rahasia, di dalamnya ada identitas pribadi hingga nomor telepon. Akibat penyebaran itu, klien kami mendapat banyak hujatan di media sosial,” ucapnya.

Heru juga menambahkan bahwa kliennya mengalami tekanan psikologis berat pasca dikeluarkannya SK pemecatan. “Baru menerima SK, belum sempat klarifikasi atau membela diri, langsung diberhentikan. Ini sangat memukul secara mental,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Buleleng memberhentikan dua ASN Sekwan yang diduga terlibat perselingkuhan. Keduanya dinilai melakukan pelanggaran berat yang mencoreng etika ASN dan mengganggu kestabilan organisasi kerja. Pemkab menegaskan bahwa pemberhentian ini telah melalui rekomendasi teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelum SK ditandatangani Bupati pada 21 Juli 2025.(*)

Pewarta: Kadek Yoga Sariada

Komentar

Artikel Terkait

spot_img

Berita Terbaru