Singaraja, koranbuleleng.com | Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng meringkus seorang pria berinisial AL, 31 tahun, asal Desa Gondanglegikulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur, setelah terbukti menjadi kurir sabu. Dari tangan AL, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat 224,57 gram brutto. Pria yang bekerja sebagai buruh harian lepas itu kini dijerat dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan mengungkapkan, penangkapan AL dilakukan pada Selasa, 15 Juli 2025 di sebuah gubuk wilayah Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan. Sebelumnya, polisi telah melakukan pengintaian intensif terhadap gerak-gerik AL yang terpantau sempat mengedarkan sabu sebanyak 199,58 gram brutto di wilayah Penarukan, Kecamatan Buleleng.
“Kami dapat informasi ada orang yang membawa sabu ke penginapan. Sempat kami lakukan penggerebekan di penginapan itu, namun AL sudah terlanjur pergi. Rupanya dia hanya lima menit di penginapan itu. Sabu-sabunya kami temukan ditempel di dalam kotak tisu,” ujarnya, Senin, 28 Juli 2025.
Penginapan yang dimaksud, menurut polisi, hanya digunakan sebagai tempat untuk melakukan sistem tempel sabu. Polisi sempat gagal menangkap AL saat penggerebekan berlangsung karena tersangka langsung meninggalkan lokasi.
Bermodal penemuan sabu tersebut, tim Satresnarkoba bersama Tim Siber Polres Buleleng terus menelusuri jejak AL. Melalui pelacakan data telepon dan identitas kependudukan, keberadaan AL berhasil terlacak di Kecamatan Baturiti.
“AL bekerja sebagai buruh kebun di wilayah Baturiti. Jadi kurir sabu ini merupakan pekerjaan sampingannya,” kata Edy.
Saat penggerebekan di lokasi persembunyian, polisi kembali menemukan 12 paket sabu siap edar dengan total berat 22,29 gram brutto. Dalam interogasi, AL mengakui paket-paket sabu tersebut akan diedarkan di sekitaran Baturiti menggunakan sistem tempel. Ia menjalani aktivitas ini selama tiga bulan terakhir demi menambah penghasilan.
Dari pengakuannya, AL menerima upah Rp 200 ribu setiap kali berhasil mengantarkan sabu kepada pemesan. Ia berdalih pekerjaan haram itu dijalani karena alasan ekonomi. “Untuk asal usul barangnya, dan siapa bandarnya masih kami selidiki,” ucap Edy.
Kini AL mendekam di Rutan Polres Buleleng sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.
Pewarta: Kadek Yoga Sariada

