Singaraja, koranbuleleng.com | Kepolisian Resor Buleleng akhirnya mengungkap secara gamblang bagaimana Made Swandharma Yasa alias Jono, 27 tahun, menghabisi nyawa lansia Ketut Parmi, 73 tahun, dalam aksi pencurian sadis yang terjadi di Banjar Dinas Bululada, Desa Selat, Kecamatan Sukasada.
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengungkapkan, hasil forensik memastikan korban tewas akibat pembekapan yang menyebabkan gagal napas. Fakta medis tersebut sejalan dengan pengakuan tersangka yang telah dibekuk beberapa hari setelah kejadian.
“Dari hasil forensik, penyebab kematian korban adalah kekerasan benda tumpul pada wajah yang menurut pola dan gambaran sesuai dengan pembekapan yang menyebabkan tertutupnya jalan nafas dan mengakibatkan mati lemas,” ujar Widwan dalam konferensi pers pada Senin, 28 Juli 2025.
Kepada penyidik, Jono mengaku menyelinap masuk ke rumah korban pada Kamis dini hari, 17 Juli 2025 sekitar pukul 02.30 Wita. Kamar korban saat itu dalam keadaan tidak terkunci. Diduga motif utama adalah pencurian. Namun karena panik aksinya akan ketahuan, Jono lalu membekap wajah korban menggunakan kain lap dan bantal hingga korban tidak bernyawa. Usai melakukan hal keji tersebut, Jono pulang ke rumahnya yang jaraknya hanya sekitar 500 meter dari kediaman majikanya tersebut.
“Pada saat melakukan aksinya pelaku melihat korban yang sedang tertidur di kamar. Karena takut ketahuan, pelaku menutup wajah korban menggunakan kain lap dan bantal,” terang Widwan.
Setelah memastikan korban tak bernyawa, Jono menggasak sejumlah barang berharga dari dalam brankas, termasuk perhiasan emas dan uang tunai. Hasil rampokan tersebut kemudian digunakan untuk menebus sepeda motor, membeli pakaian, handphone, narkoba, hingga untuk berjudi online.
“Pelaku sempat menjual hasil curianya di toko emas yang ada Jalan Imam Bonjol Singaraja. Motif pelaku melakukan kejahatan adalah ekonomi dan gaya hidup,” ungkap Widwan.
Pemuda itu kini mendekam di Rutan Polres Buleleng dan dijerat dengan Pasal 365 ayat (3) KUHP subsider Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP tentang pencurian disertai kekerasan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng meringkus seorang pemuda Made Swandharma Yasa, 27 tahun, setelah diduga kuat terlibat dalam kasus pencurian yang berujung pembunuhan terhadap majikannya sendiri. Ironisnya, kejahatan tersebut didasari oleh kecanduan pelaku terhadap judi online dan narkoba.(*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada

