Singaraja, koranbuleleng.com | DPRD Kabupaten Buleleng resmi menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penting dalam Rapat Paripurna di Ruang Utama Gedung Dewan, Senin, 28 Juli 2025. Kedua regulasi tersebut adalah Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Kabupaten Buleleng 2025–2029.
Penetapan dilakukan setelah seluruh fraksi DPRD menyampaikan pendapat akhir yang menyetujui keberlanjutan pembahasan hingga ke tahap penetapan.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ketut Ngurah Arta, A.Md.Kom, serta dihadiri unsur pimpinan dan anggota dewan, Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, jajaran SKPD, dan undangan lainnya.
DPRD dan Pemkab Satu Suara untuk Pembangunan
Sebelumnya, pembahasan intensif telah dilakukan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Buleleng, baik secara internal maupun lintas sektor. Kesamaan pandangan akhirnya tercapai, berlandaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat.
Bupati Buleleng, dr. Nyoman Sutjidra, dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak. Ia menegaskan, tindak lanjut atas catatan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap APBD 2024 telah dilaksanakan, sehingga laporan keuangan daerah di masa mendatang diharapkan makin berkualitas.
“Melalui kolaborasi DPRD dan Pemerintah Daerah, kami terus mengedepankan NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria) dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan,” kata Bupati Sutjidra.
RPJMD 2025–2029 Fokus Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi
Ranperda RPJMD yang telah ditetapkan, memuat arah kebijakan pembangunan lima tahun ke depan. Bupati menegaskan bahwa aspirasi, masukan, dan usulan dari seluruh elemen telah terakomodasi dengan baik.
“Semua pihak berupaya menyempurnakan sistem tata kelola pemerintahan dan meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat Buleleng. Ini menjadi semangat RPJMD Semesta Berencana yang kami canangkan,” ungkapnya.
Segera Dikirim ke Gubernur Bali
Kedua ranperda yang telah disahkan akan segera dikirim ke Gubernur Bali untuk proses evaluasi dan penetapan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*/ads)
Pewarta : Tim

