Singaraja, koranbuleleng.com| Bupati Buleleng, dr. I Nyoman Sutjidra memastikan bahwa sanksi pemberhentian yang dijatuhkan kepada dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat kasus perselingkuhan di lingkungan Sekretariat DPRD Buleleng telah dijalankan sesuai dengan regulasi kepegawaian yang berlaku.
Penegasan itu disampaikan Sutjidra usai mencuatnya kabar bahwa dua ASN yang diberhentikan berinisial GK dan WA, berencana menggugat Surat Keputusan (SK) pemberhentian mereka ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kalau ada ASN yang melakukan hal-hal di luar ketentuan, pasti dipanggil. Itu sidang di sana. Tidak serta-merta keputusan diambil sepihak. Jadi sudah melalui komunikasi dan sudah melalui proses, sehingga kami ambil tindakan itu (pemberhentian),” ujarnya pada Selasa, 29 Juli 2025.
Bupati asal Desa Bontihing, Kecamatan Kubutambahan ini mengungkapkan bahwa proses pemberian sanksi telah mendapatkan pertimbangan teknis (pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta telah melewati klarifikasi oleh Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek).
Menurutnya, pemberian sanksi kepada ASN tidak dilakukan sembarangan. Sutjidra menjelaskan bahwa mekanisme pemberian sanksi untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) berbeda dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Jika untuk PNS terdapat sembilan bentuk sanksi yang bisa dijatuhkan, maka untuk PPPK hanya tersedia tiga jenis sanksi.
“Yang saya baca untuk PPPK memang hanya tiga. Sanksi ringan, sedang atau berat,” kata dia.
Terkait wacana gugatan terhadap SK pemberhentian tersebut, Sutjidra menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menghalangi. Bahkan dirinya bersama Bapek menyatakan siap jika gugatan tersebut benar-benar diajukan ke PTUN.
“Ya kami mempersilakan, karena itu hak setiap orang. Kalau memang mereka tidak setuju dengan keputusannya, boleh melakukan hal seperti itu (menggugat). Kami harus hadapi,” ucapnya.(*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada

