Singaraja, koranbuleleng.com | Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Komang Ayu Cahyani, 18 tahun, mahasiswi asal Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Buleleng. Ia dinyatakan bersalah mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram pribadinya yang memiliki lebih dari 38 ribu pengikut.
Putusan tersebut dibacakan pada sidang Senin, 4 Agustus 2025, dipimpin Ketua Majelis Hakim I Made Bagiarta bersama hakim anggota I Gusti Made Juliartawan dan Ni Made Kushandari. Hakim menyatakan Cahyani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan perjudian.
Atas perbuatannya, Cahyani dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan serta denda Rp 3 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, ia harus menjalani kurungan tambahan selama dua bulan. “Menetapkan agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan,” kata hakim dalam putusan yang diterima Kamis, 14 Agustus 2025.
Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal dalam vonis tersebut. Hal yang memberatkan adalah tindakan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah memberantas perjudian. Adapun hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, mengakui perbuatannya, dan menyesal.
Sebelumnya, Cahyani diketahui mempromosikan link judi online www.9koi4.com. Ia dikontrak selama satu bulan, sejak 23 Agustus 2024 hingga 23 September 2024, untuk mengunggah tautan tersebut di Instagram Story miliknya dengan imbalan Rp 500 ribu.
Dalam kasus serupa, polisi juga menangkap selebgram Ni Luh Nia Kusumayanti, mahasiswa Undiksha, yang turut mempromosikan link judi online di Instagram. Ia telah divonis 10 bulan penjara.(*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada

