Singaraja, koranbuleleng.com| Exco Partai Buruh Kabupaten Buleleng melayangkan enam tuntutan utama kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng.
Aspirasi tersebut disampaikan langsung di Kantor Bupati Buleleng pada Kamis, 28 Agustus 2025 pagi, dipimpin oleh I Gusti Ngurah Made Rediasa dan diterima Wakil Bupati Buleleng, Gede Supriatna, bersama jajaran pejabat terkait.
Rediasa menegaskan bahwa aksi ini merupakan bagian dari gerakan nasional Partai Buruh untuk memperjuangkan hak-hak pekerja. “Ada enam tuntutan utama yang kami sampaikan hari ini. Ini bagian dari gerakan nasional Partai Buruh, dan kami berharap Pemkab Buleleng dapat menindaklanjutinya demi kesejahteraan buruh,” ujar Rediasa.
Adapun enam tuntutan yang dibawa Exco Partai Buruh Buleleng meliputi, pehapusan Outsourcing dan Tolak Upah Murah (HOSTUM), stop PHK dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) PHK, reformasi pajak perburuhan, yakni menaikkan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) menjadi Rp7.500.000 per bulan, menghapus pajak pesangon, pajak THR, pajak JHT, serta menghapus diskriminasi pajak terhadap perempuan menikah.
Kemudian, partai Buruh meminta pemerintah sahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan tanpa Omnibus Law, sahkan RUU Perampasan Aset untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi sert revisi RUU Pemilu 2029 dengan melakukan redesign sistem Pemilu.
Wakil Bupati Buleleng, Gede Supriatna, menyatakan bahwa pemerintah daerah selalu terbuka terhadap aspirasi dari berbagai elemen masyarakat, termasuk Partai Buruh. Ia menilai, sejumlah poin yang disuarakan sejalan dengan visi Pemkab dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja di daerah.
“Aspirasi yang disampaikan di Buleleng tentu akan kami pelajari dan kaji lebih lanjut, terutama yang menjadi kewenangan Pemkab Buleleng. Kami mendukung langkah-langkah yang tujuannya jelas untuk memperbaiki kesejahteraan para pekerja,” kata Supriatna.(*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada

