Singaraja, koranbuleleng.com | Kasus dugaan penyerobotan tanah negara di Bukit Ser, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, resmi naik status dari penyelidikan ke penyidikan. Langkah ini memberi ruang bagi penyidik untuk membidik pihak yang diduga terlibat dalam praktik jual beli lahan negara.
Polres Buleleng mengumumkan perkembangan ini melalui surat resmi hasil penyelidikan, Jumat, 15 Agustus 2025. Perkara yang diusut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi atas penjualan tanah negara di Banjar Dinas Yeh Panas, Desa Pemuteran, seluas kurang lebih 500 are.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura, menegaskan gelar perkara telah dilakukan pekan lalu dan rekomendasinya jelas: kasus dinaikkan ke tahap penyidikan.
”Kasus Bukit Ser sudah digelarkan minggu lalu, dengan rekomendasi sudah ditetapkan ke tingkat penyidikan,” ungkapnya, Minggu, 31 Agustus 2025.
Menurut Widura, kenaikan status hukum ini tidak diambil secara gegabah. Ada sejumlah rujukan yang menjadi dasar, termasuk hasil koordinasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng mengenai pendalaman dokumen serta penetapan batas tanah di Yeh Panas. Selain itu, Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Buleleng juga melakukan koordinasi intens dengan BPKP Provinsi Bali.
Meski sudah masuk tahap penyidikan, polisi menegaskan belum ada tersangka yang ditetapkan. Penyidik masih berhati-hati mengumpulkan alat bukti agar penetapan tersangka benar-benar akurat.
“Kami kumpulkan alat bukti, guna penetapan tersangka kedepan. Jadi belum ada tersangka,” jelas Widura.
Perkara ini awalnya dilaporkan ke Polres Buleleng pada 2 Desember 2024 melalui nomor laporan R/LI-420/XII/RES.3.3./2024/Reskrim. Sejak laporan diterima, penyelidikan dilakukan intensif hingga kini naik ke tahap penyidikan.
Kasus penjualan tanah negara di Bukit Ser sejatinya sudah menjadi sorotan sejak Pilkada Buleleng 2024. Dalam Debat Terbuka Kedua, salah satu pasangan calon bupati-wakil bupati menyinggung adanya pengalihan lahan oleh pihak yang tidak berhak, bahkan lahan itu sempat dikavling untuk kepentingan tertentu.
Pernyataan tersebut langsung menyedot perhatian publik. DPRD Buleleng ikut mendorong agar dugaan praktik jual beli tanah negara tersebut diusut tuntas. Bahkan, dewan mengeluarkan rekomendasi resmi agar aparat penegak hukum tidak berhenti sampai penyelidikan, melainkan menindaklanjuti hingga ke ranah hukum pidana.(*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada

