Singaraja, koranbuleleng.com | Aparat Kepolisian Resor Buleleng kembali berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika. Seorang kurir sabu berinisial AP, 29 tahun, warga Banjar Dinas Kelod Kauh, Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, ditangkap dengan barang bukti 36 paket sabu siap edar.
Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP Putu Edi Sukaryawan, mengungkapkan bahwa AP sudah lama diincar karena kerap beroperasi di wilayah Kecamatan Kubutambahan. Setelah dilakukan pengintaian, polisi kemudian menggerebek rumahnya di Desa Tamblang.
Dalam penggerebekan itu, petugas menemukan 36 paket sabu dengan berat total 10,45 gram brutto yang disembunyikan di saku jaket pelaku.
Atas temuan tersebut, AP tak mampu mengelak. Ia mengaku sering mengedarkan sabu dengan sistem tempel di beberapa titik di Kecamatan Kubutambahan. Aksi itu dilakukan atas perintah seorang pria berinisial ST, yang diketahui tinggal di kos-kosan wilayah Kecamatan Mengwi, Badung.
“AP mengaku disuruh oleh ST untuk menempelkan paket sabu, di titik-titik yang telah disepakati oleh pelanggannya. Per titik tempelan, AP mendapat upah Rp 50 ribu,” terang Edy.
Kini, AP ditahan di Rutan Polres Buleleng. Sementara itu, keberadaan ST masih dalam penyelidikan. “Tentu ST akan kami kejar. Kami masih menyelidiki tempat persembunyiannya,” jelasnya.
Atas perbuatannya, AP dijerat dengan pasal tentang narkotika, yang mengancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.(*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada

