Polisi Tangkap Pria Diduga Pelaku Persetubuhan Anak Lewat MiChat

Singaraja, koranbuleleng.com | Polisi resmi menetapkan pria paruh baya berinisial IWK, 43 tahun, asal Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). IWK diduga menyetubuhi anak di bawah umur yang dipertemukan melalui aplikasi MiChat beberapa bulan lalu.

Kepala Unit (Kanit) IV PPA dan Tipidter Sat Reskrim Polres Buleleng, Iptu Agus Fajar Gumelar, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan intensif sejak laporan orang tua korban diterima. Sebanyak lima orang saksi sudah diperiksa untuk menguatkan proses hukum.

- Advertisement -

“Sudah kami lakukan penetapan dan penahanan tersangka pada Jumat, 19 September 2025. Inisial tersangka IWK, 43 tahun, asal Kintamani, Kabupaten Bangli,” ujarnya, Selasa, 23 September 2025.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, IWK langsung ditahan di Rutan Polres Buleleng untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Polisi pun masih membuka peluang adanya tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini.

Menurut Agus Fajar, dari hasil pemeriksaan saksi, kasus ini lebih mengarah pada Pasal 81 Undang-Undang TPKS, meskipun awalnya dilaporkan dengan pasal perdagangan orang.

“Para saksi, terutama yang ikut mengantar korban, mengaku tidak menerima imbalan dari perbuatan korban. Justru korban yang lebih aktif. Jadi belum ada saksi yang menguatkan pasal perdagangan orang. Hal ini tetap kami dalami,” jelasnya.

- Advertisement -

Peristiwa ini pertama kali mencuat pada Rabu, 2 April 2025 sekitar pukul 02.00 Wita. Warga Kelurahan Banjar Jawa, Kecamatan Buleleng, mengamankan dua orang tak dikenal yang belakangan mengaku berinisial GA dan A. Keduanya bertugas mengantar korban berinisial KA, 15 tahun, asal Kecamatan Buleleng, untuk bertemu dengan pria hidung belang yang ternyata adalah IWK.

Pertemuan tersebut sudah disepakati sebelumnya melalui aplikasi MiChat. Dari kesepakatan itu, korban menerima imbalan sebesar Rp 250 ribu dari IWK. Kejadian ini kemudian dilaporkan orang tua korban ke Polres Buleleng pada Mei 2025.(*)

Pewarta: Kadek Yoga Sariada

Komentar

Artikel Terkait

spot_img

Berita Terbaru