Imigrasi Singaraja Deportasi WNA Turki Overstay 235 Hari di Bali

Singaraja, koranbuleleng.com | Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Turki berinisial HY, 45 tahun. Tindakan tegas ini dilakukan setelah HY terbukti melanggar aturan keimigrasian dengan melebihi izin tinggal hingga 235 hari di Bali.

Plt. Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Anak Agung Gde Kusuma Putra, menegaskan bahwa deportasi dilakukan berlandaskan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. HY dinyatakan tidak mengajukan perpanjangan izin tinggal sejak masa berlaku dokumennya habis pada akhir Januari 2025.

- Advertisement -

Kasus ini bermula saat petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melaksanakan operasi pengawasan di wilayah Jembrana. Dalam pemeriksaan dokumen, HY tidak bisa menunjukkan izin tinggal yang sah. Hasil pengecekan sistem memastikan izin tinggalnya telah kedaluwarsa lebih dari tujuh bulan.

Petugas segera mengamankan HY dan membawanya ke Kantor Imigrasi Singaraja untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setelah seluruh administrasi selesai, HY akhirnya dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 27 September 2025. Ia dikawal petugas hingga masuk ke pesawat menuju Turki.

“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran izin tinggal, sekecil apa pun. Setiap WNA yang melanggar aturan akan diproses sesuai hukum, termasuk deportasi dan penangkalan masuk kembali ke Indonesia,” ujarnya, Senin, 29 September 2025.

Kantor Imigrasi Singaraja mengingatkan seluruh WNA agar disiplin memperhatikan masa berlaku izin tinggal. Pemerintah telah mempermudah prosedur perpanjangan visa yang dapat dilakukan secara daring sebelum dokumen habis masa berlaku.

- Advertisement -

Langkah deportasi ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi warga asing agar tidak menyepelekan aturan hukum di Indonesia. Imigrasi Singaraja menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas orang asing di Bali, berkolaborasi dengan masyarakat dan instansi terkait.

“Penegakan hukum keimigrasian tidak hanya administratif, tetapi juga menjaga wibawa serta kedaulatan negara,” tutup Putra.(*)

Pewarta: Kadek Yoga Sariada

Komentar

Artikel Terkait

spot_img

Berita Terbaru