Singaraja, koranbuleleng.com| Fenomena “No Viral No Justice” kini menjadi cermin wajah hukum di Indonesia. Sebuah ungkapan yang lahir dari pengalaman masyarakat: kasus hukum sering kali baru ditangani serius setelah riuh diperbincangkan di media sosial.
Fenomena ini mengemuka dalam Sarasehan Ilmiah Diskusi Kritis (SIDIK) yang digelar Forum Komunikasi Dosen (FKD) Provinsi Bali, Sabtu 27 September 2025 secara daring. Dengan tema “Dampak Media Sosial dalam Membentuk Opini Publik dan Penindakan Korupsi”, forum daring tersebut diikuti lebih dari 200 peserta, mulai dari akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, hingga masyarakat umum.
Dr. I Nengah Nuarta, dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana, menegaskan bahwa “No Viral No Justice” menjadi kritik keras terhadap lambatnya penegakan hukum. “Ini menunjukkan adanya ketimpangan akses terhadap keadilan. Seharusnya setiap kasus diproses secara adil tanpa harus menunggu sorotan publik,” ujarnya.
Media sosial, dalam konteks ini, memiliki dua wajah. Di satu sisi, ia berperan sebagai katalisator kesadaran anti-korupsi. Di sisi lain, opini yang terbentuk bisa menekan proses hukum hingga menggeser asas praduga tak bersalah.
Agung Susanto, perwakilan Komisi Yudisial Wilayah Bali, menambahkan bahwa ruang digital memang berhasil meningkatkan daya kritis masyarakat. Namun, ia mengingatkan, kebebasan berekspresi tetap tunduk pada hukum. “Konstitusi melindungi hak berpendapat, tapi ada batasnya. Undang-Undang ITE dan aturan soal ujaran kebencian harus tetap jadi rambu,” katanya.
Ketua FKD Bali, Dr. Ni Putu Gatriyani, melihat fenomena ini sebagai momentum memperkuat literasi digital. “Media sosial sangat berperan dalam membentuk opini. Tantangannya, bagaimana kita menggunakannya dengan cerdas dan berimbang, sehingga publik tidak terjebak informasi bias,” ujarnya. (*)
Kontributor: Putu Rika Mahardika

