Mantan ASN Gugat Bupati Buleleng, Somasi Kedua Ancam Berlanjut ke Jalur Hukum

Singaraja, koranbuleleng.com | Dua mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sekretariat DPRD Buleleng resmi melayangkan somasi kedua kepada Bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra. Langkah ini diambil setelah somasi pertama yang mereka layangkan tidak mendapat tanggapan.

Kuasa hukum kedua mantan ASN berinisial GA dan WA, yakni I Wayan Sudarma, menegaskan bahwa somasi kedua ini menuntut Bupati Sutjidra untuk membuktikan tuduhan perselingkuhan yang dialamatkan kepada kliennya. Ia menegaskan, jika somasi ini tetap diabaikan hingga Kamis, 9 Oktober 2025, pihaknya siap membawa kasus tersebut ke ranah hukum.

- Advertisement -

“Jika somasi kedua ini tidak digubris oleh Bupati maka kami akan mempidanakan Bupati. Kami akan melaporkan Bupati ke Polda Bali, setelah sidang pertama gugatan kita melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) selesai dilakukan,” ujarnya, Jumat, 3 Oktober 2025.

Bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra memberikan tanggapan terkait ancaman somasi tersebut. Menurutnya, pengajuan somasi maupun gugatan di PTTUN merupakan hak hukum setiap warga negara. Ia mengaku menghargai langkah yang ditempuh kedua mantan ASN tersebut.

Sutjidra menjelaskan bahwa keputusan pemberhentian GA dan WA tidak diambil secara sepihak, melainkan berdasarkan rekomendasi Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek).

“Keputusan diambil atas berbagai pertimbangan. Tidak semena-mena. Mereka (GA dan WA) juga udah dipanggil untuk dimintai klarifikasi. Jadi keputusan diambil berdasarkan fakta yang ada,” terangnya.

- Advertisement -

Pejabat asal Desa Bontihing, Kecamatan Kubutambahan, itu menambahkan bahwa Pemkab Buleleng telah menyiapkan jawaban resmi atas somasi yang diajukan. Bahkan, ia menegaskan pemerintah daerah sudah menyiapkan tim hukum bersama pengacara negara untuk menghadapi setiap proses hukum yang berjalan.

“Sebenarnya ini kok jadi ancam mengancam. Tapi tetap kami hormati karena itu hak setiap warga negara, untuk mencari keadilan. Untuk masalah hukum, saya serahkan ke pengacara negara,” kata Sutjidra.(*)

Pewarta: Kadek Yoga Sariada

Komentar

Artikel Terkait

spot_img

Berita Terbaru