Pemprov Bali Tegaskan Pemanfaatan Hutan Lindung Tak Boleh Langgar Aturan, Rentin: Jaga Kelestarian Ekosistem

DENPASAR, koranbuleleng.com | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali kembali menegaskan pentingnya pengendalian pemanfaatan hutan lindung di wilayah perhutanan sosial. Penegasan ini disampaikan melalui surat edaran Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali Nomor B.24.500.4/4985/PDAS.PM/DKLH.

Dalam surat tersebut, para pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial (PS) diminta menjalankan kegiatan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial.

- Advertisement -

Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, I Made Rentin, menjelaskan bahwa pemanfaatan hutan pada kawasan hutan lindung wajib mematuhi seluruh peraturan yang berlaku dengan mengutamakan fungsi utama hutan lindung sebagai pelindung sistem penyangga kehidupan.

“Dalam pemanfaatan hutan pada hutan lindung, kegiatan pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, dan pemungutan hasil hutan bukan kayu harus memperhatikan prinsip kelestarian lingkungan serta tidak menimbulkan kerusakan pada tutupan lahan maupun ekosistem hutan,” tegas Rentin di Denpasar, Minggu 12 Oktober 2025.

Menurut Rentin, instruksi ini menjadi upaya pemerintah menjaga kelestarian kawasan hutan agar tidak berubah fungsi. Langkah tersebut juga bagian dari pengendalian terhadap dinamika pengelolaan perhutanan sosial agar tetap sejalan dengan peraturan yang berlaku.

Rentin menegaskan, kegiatan pemanfaatan hutan hanya boleh mencakup kegiatan yang telah tercantum dalam Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS). RKPS itu sendiri harus disahkan oleh Kepala Balai Perhutanan Sosial Denpasar dan diketahui oleh Dinas Kehutanan serta UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan.

- Advertisement -

Lebih lanjut, pemanfaatan hutan pada areal kerja perhutanan sosial diperbolehkan dengan pola wanatani (agroforestry) menggunakan tanaman kehutanan atau jenis Multi Purpose Tree Species (MPTS) dengan proporsi minimal 60 persen.

“Pemanfaatan kawasan pada hutan lindung sebaiknya menggunakan jenis tanaman berkayu berumur panjang, berakar dalam, dan memiliki evapotranspirasi rendah. Utamakan tanaman hasil hutan bukan kayu seperti penghasil getah, kulit, buah, atau kayu-kayuan,” ujar Rentin.

Ia juga menegaskan larangan menanam tanaman umbi-umbian atau tanaman lain yang dapat merusak tanah dan lantai hutan, karena berpotensi meningkatkan aliran permukaan (run-off). Selain itu, kegiatan yang berpotensi mengubah fungsi hutan lindung seperti penebangan pohon, pembukaan lahan, atau pembangunan sarana prasarana juga tidak diperbolehkan.

“Pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial dilarang memindahtangankan, menyewakan, atau menggunakan areal PS untuk kepentingan di luar ketentuan,” tegasnya.

Langkah tegas ini menjadi bagian dari komitmen Pemprov Bali untuk menjaga keseimbangan lingkungan dan memastikan bahwa hutan lindung tetap berfungsi sebagai penyangga kehidupan masyarakat Bali. (*)

Pewarta : I Putu Nova Anita Putra

Komentar

Artikel Terkait

spot_img

Berita Terbaru