Tari Baris Bedug dan Karya Alilitan Ditetapkan WBTB

Singaraja, koranbuleleng.com | Dua tradisi khas Buleleng, yakni Tari Baris Bedug dari Kelurahan Banyuning dan Karya Alilitan dari Catur Desa (Gobleg, Munduk, Gesing, dan Umejero) di Kecamatan Banjar, resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTB) Indonesia tahun 2025 oleh Kementerian Kebudayaan. Penetapan ini menambah daftar panjang tradisi Buleleng yang diakui secara nasional sebagai warisan luhur bangsa.

Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng, Nyoman Wisandika, mengungkapkan bahwa proses pengajuan kedua tradisi tersebut membutuhkan waktu yang tidak singkat. Tahapan administratif hingga verifikasi dilakukan secara bertahap sejak akhir tahun 2024.

- Advertisement -

“Prosesnya cukup panjang, dimulai sejak akhir tahun 2024, melalui tahapan verifikasi, kelengkapan narasumber, hingga sidang penetapan di Kementerian Kebudayaan minggu lalu,” ujarnya, Rabu, 15 Oktober 2025.

Wisandika menuturkan, kedua tradisi ini memiliki keunikan serta ciri khas lokal yang menjadi alasan kuat penetapannya sebagai WBTB. Tari Baris Bedug, misalnya, memiliki karakteristik berbeda dibandingkan tari baris lainnya. Keunikan tarian ini terletak pada kostum penarinya yang bungkuk karena puntalan kain di punggung, melambangkan simbol tertentu dalam upacara ngaben. Biasanya, tarian sakral ini dibawakan oleh empat penari dalam prosesi tedun sawe dan pelepasan tali peti.

Tari Baris Bedug dari Banyuning dan Karya Alilitan dari Catur Desa Banjar resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTB) Indonesia 2025. Dua tradisi ini memperkuat posisi Buleleng sebagai pusat kebudayaan Bali Utara.

Adapun Karya Alilitan, lanjutnya, merupakan tradisi khas dari empat desa di kawasan Catur Desa yang diwariskan turun-temurun dan tetap lestari hingga kini.

“Penetapan WBTB tidak bisa diberikan pada tradisi yang sudah punah atau tidak lagi dilaksanakan. Dua tradisi ini masih bertahan, masih hidup di tengah masyarakat, dan terus dilaksanakan secara berkelanjutan,” kata dia.

- Advertisement -

Dengan tambahan dua tradisi baru ini, Buleleng kini memiliki 18 unsur budaya yang telah ditetapkan sebagai WBTB oleh pemerintah pusat. Wisandika menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus mengajukan unsur budaya lainnya, baik berupa permainan tradisional, ritus, maupun karya budaya, agar semakin banyak kekayaan lokal yang diakui secara nasional.

“Setiap tahun kami mengusulkan baik permainan tradisional, ritus, maupun karya budaya lainnya. Tahun ini, satu Cagar Budaya yaitu Gereja Pantekosta juga sudah hampir rampung menunggu SK Bupati,” ujarnya.

Wisandika menegaskan bahwa pelestarian kebudayaan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi menjadi tugas bersama seluruh masyarakat. Sebagai wujud nyata komitmen tersebut, Dinas Kebudayaan Buleleng aktif menyelenggarakan workshop dan sosialisasi permainan tradisional dengan menggandeng akademisi serta sekolah-sekolah di seluruh wilayah Buleleng.

“Kebudayaan harus digali, dikembangkan, disebarluaskan, dan dilestarikan. Ini bukan hanya untuk kita, tetapi untuk generasi penerus. Kita tidak ingin tradisi seperti permainan tradisional atau tari-tarian sakral ini hilang,” ucapnya.(*)

Pewarta: Kadek Yoga Sariada

Komentar

Artikel Terkait

spot_img

Berita Terbaru