Singaraja, koranbuleleng.com | Sejumlah warga dari Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng pada Kamis, 23 Oktober 2025. Mereka menuntut kelanjutan kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Perbekel Made Ngurah Fajar Kurniawan.
Meski sang perbekel telah mengembalikan dana desa yang diduga diselewengkan, warga tetap menegaskan agar proses hukum tidak dihentikan. Mereka menilai pengembalian uang tidak bisa menghapus tindak pidana korupsi yang telah terjadi.
Salah satu perwakilan warga, Gede Arta Yasa, menegaskan bahwa kedatangan kali ini merupakan kali keempat mereka menyambangi Kejari Buleleng. Pada pertemuan itu, warga diterima langsung oleh Kepala Kejari Buleleng, Edi Irsan Kurniawan.
“Tuntutan kami, proses hukum tetap dilanjutkan. Walaupun dengan catatan uang sudah dikembalikan,” ujarnya.
Arta Yasa mengungkapkan, pengembalian dana tak bisa menjadi alasan hukum untuk menghentikan perkara. Ia menilai, adanya mens rea atau niat jahat tetap harus diproses sesuai hukum.
“Tadi Pak Kajari bilang ketika uang dikembalikan sudah selesai anunya (proses hukum). Saya protes dasar hukumnya apa, pasal yang menyatakan bahwa ketika uang hasil korupsi dikembalikan, otomatis tindak pidananya dihapus. Harapan kami Kejaksaan selalu on the track mengawal kasus ini. Jangan diberhentikan,” katanya.
Kasus dugaan korupsi di Desa Sudaji ini mencuat setelah hasil ekspose Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng menemukan adanya penyimpangan anggaran sebesar Rp425.314.302. Temuan itu memperkuat dugaan bahwa praktik korupsi telah terjadi dan menyebabkan kerugian negara yang nyata.
Menanggapi aspirasi tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa, memastikan pihaknya menerima semua masukan dari warga. “Intinya mereka ingin menanyakan tentang tindak lanjut dari laporan mereka. Apa yang tadi disampaikan dalam pertemuan tadi, pasti dilaksanakan,” ujarnya.
Kejari Buleleng disebut akan menindaklanjuti tuntutan warga dan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku.(*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada

