Oleh: Dr. Sunitha Devi, S.E., M.Si., Ak.
Dosen Universitas Pendidikan Ganesha
Pemerintah kembali membuat gebrakan dengan menyalurkan dana kas negara sebesar Rp200 triliun kepada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Angka fantastis ini sontak menimbulkan pertanyaan: apakah kebijakan ini akan menjadi berkah besar atau justru bumerang bagi bank penerima?
Sekilas, kucuran dana jumbo ini tampak seperti angin segar. Namun, penempatannya dilakukan dalam bentuk deposit in call, yakni simpanan yang dapat ditarik sewaktu-waktu. Bagi perbankan, status dana tersebut bukanlah “hadiah gratis”, melainkan hutang yang menuntut kewajiban pembayaran pokok dan bunga. Walaupun pemerintah menetapkan bunga relatif rendah, yakni 2%—lebih kecil dibanding ketentuan KMK No. 276 Tahun 2025 sebesar 4%—tetap saja jumlah dana yang sangat besar ini menyimpan risiko finansial.
Tantangan utama Himbara bukan lagi likuiditas, melainkan kualitas debitur.
Likuiditas bank sebenarnya kini lebih longgar. Rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) sudah berada di atas 20%, melewati ambang aman yang ditetapkan OJK. Bahkan, Loan to Deposit Ratio (LDR) yang sebelumnya di atas 90% kini berpotensi turun ke level di bawah 90%, menandakan ruang ekspansi kredit lebih terbuka. Namun, pertanyaannya: kepada siapa dana Rp200 triliun ini akan disalurkan?
Data terbaru menunjukkan rasio Non-Performing Loan (NPL) perbankan nasional meningkat dari 2,08% pada akhir 2024 menjadi sekitar 2,29% di Mei 2025. Bahkan, Loan at Risk (LAR)—kredit yang berpotensi macet—juga naik ke hampir 10%. Angka ini menegaskan bahwa risiko kredit macet bukan sekadar bayangan, melainkan ancaman nyata yang semakin besar. Bila dana negara sebesar itu jatuh ke tangan debitur yang tidak bertanggung jawab, lonjakan NPL sudah pasti menghantui. Profitabilitas bank bisa tergerus, dan lebih jauh lagi, kemampuan bank untuk mengembalikan dana negara ikut terancam.
Namun, di sisi lain, optimisme juga tak bisa diabaikan. Bila bank mampu menemukan mitra debitur yang produktif, kebijakan ini bisa menjadi berkah luar biasa. Contoh nyata bisa dilihat pada BRI yang hingga pertengahan 2025 sudah menyalurkan kredit lebih dari Rp1,41 kuadriliun, tumbuh 5,97% (yoy). Pertumbuhan yang konsisten meski tidak spektakuler, menunjukkan bahwa dana besar memang bisa mendorong ekspansi kredit, asal disalurkan dengan prudent.
Pemerintah bahkan menargetkan suntikan dana ini mampu mendongkrak pertumbuhan kredit perbankan ke double digit di akhir 2025. Dengan beban bunga penempatan dana yang rendah, bank memiliki peluang memperbesar margin keuntungan. Selisih profit bisa digunakan memperkuat modal inti, memperluas jaringan usaha, sekaligus mendorong agenda pembangunan nasional.
Namun, keberhasilan mencapai target tersebut bergantung pada satu hal sederhana namun krusial: ketepatan sasaran penyaluran kredit. Kebijakan Rp200 triliun ini bisa menjadi cerita sukses jika Himbara jeli menyalurkan dana kepada sektor produktif—UMKM, infrastruktur, hingga industri strategis. Sebaliknya, jika salah langkah, yang tersisa hanyalah catatan buruk: kredit macet menumpuk, profit tergerus, dan dana negara ikut terancam.
Singkatnya, kebijakan ini adalah ujian besar sekaligus peluang emas. Ujian bagi Himbara untuk membuktikan ketajaman strategi, integritas, dan kehati-hatian. Sekaligus peluang untuk memperkuat posisi sebagai motor penggerak ekonomi bangsa. Pada akhirnya, pertanyaan yang menentukan masa depan kebijakan ini tetap sama: mampukah Rp200 triliun ini benar-benar menjadi berkah, atau justru berubah menjadi musibah?. (*)
Catatan : Isi dan materi dari opini menjadi tanggungjawab Penulis secara langsung. Redaksi juga secara terbuka menerima materi opini, esai dan karya sastra berupa puisi dan cerpen dari masyarakat/pembaca.

