Kejari Buleleng Panggil Direksi Perumda Pasar Argha Nayottama

Singaraja, koranbuleleng.com | Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng kembali menyoroti tata kelola keuangan daerah dengan memanggil sejumlah direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Argha Nayottama Buleleng. Pemanggilan tersebut diduga berkaitan dengan penyelidikan adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan perusahaan milik Pemerintah Kabupaten Buleleng itu.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara, membenarkan adanya pemanggilan terhadap tiga orang direksi Perumda Pasar. Namun, pihaknya belum membeberkan secara rinci siapa saja yang hadir dan dalam kapasitas apa mereka dimintai keterangan.

- Advertisement -

Ia menegaskan bahwa tahapan yang dilakukan oleh Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buleleng saat ini masih bersifat tertutup.

“Kalau itu kami belum ada info di Pidsus. Ini masih tertutup, kita kasih Bidang Pidsus menelusuri apa yang terjadi di Perumda Pasar,” ujarnya, Minggu, 26 Oktober 2025.

Menurut Baskara, dua orang dari Perumda Pasar telah memenuhi panggilan kejaksaan pada Kamis, 23 Oktober 2025. Meski begitu, ia belum bisa memastikan jabatan pasti kedua orang tersebut di lingkungan perusahaan daerah.

“Saya tidak mau mendahului, yang jelas memang ada (yang datang). Ada dua orang kalau tidak salah. Saya kurang paham, entah itu direkturnya atau siapa,” katanya.

- Advertisement -

Lebih lanjut, Baskara menjelaskan pihaknya belum dapat memastikan apakah langkah yang kini ditempuh oleh Pidsus sudah masuk dalam tahap penyelidikan atau masih pada tahap pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) serta pengumpulan data (puldata).

“Itu masih tertutup. Apa itu penyelidikan atau masih pulbaket, puldata, kami kurang paham. Kami serahkan pada Bidang Pidsus menindaklanjuti. Semoga berjalan seperti yang diharapkan. Pasti kami kawal biar jelas, teman-teman di Bidang Pidsus sedang mencocokkan laporan dari Perumda Pasar,” ucapnya.

Berdasarkan surat pemanggilan yang diterima redaksi, tercantum tiga nama direksi yang dipanggil oleh Bidang Pidsus Kejari Buleleng. Mereka adalah, Direktur Utama Perumda Pasar Argha Nayottama I Putu Suardhana, Direktur Keuangan Mega Esti Roh Ani dan Direktur Operasional Kadek Juli Suardana. 

Dalam surat itu disebutkan, Putu Suardhana dan Mega Esti Roh Ani dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Kamis, 23 Oktober 2025, sementara Kadek Juli Suardana dijadwalkan pada Senin, 27 Oktober 2025. Pemanggilan ketiganya dilakukan sehubungan dengan adanya dugaan perbuatan melawan hukum atau penyimpangan dalam pengelolaan Perumda Pasar Argha Nayottama.

Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) Perumda Pasar Argha Nayottama, Suardhana membenarkan jika dirinya dipanggil pihak kejaksaan. Ia menyebut, pemanggilan itu untuk dimintai keterangan, terkait surat kaleng yang diterim kejaksaan. “Pemanggilan kemarin terkait permintaan keterangan tentang surat kaleng. Itu saja,” singkatnya.(*)

Pewarta: Kadek Yoga Sariada

Komentar

Artikel Terkait

spot_img

Berita Terbaru