Singaraja, koranbuleleng.com| Langkah tegas diambil oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Buleleng usai salah satu anggotanya, berinisial IMS, tertangkap polisi karena mengonsumsi sabu-sabu di wilayah Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng. Pria berusia 50 tahun itu kini dibebastugaskan dan diusulkan untuk diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
Kepala BNNK Buleleng, Komang Yuda Murdianto, tidak menutupi kekecewaannya atas perbuatan bawahannya tersebut. Ia menilai tindakan IMS mencoreng komitmen lembaganya dalam upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Buleleng.
“Jadi memang benar dia (IMS) adalah anggota kami,” ujar Yuda pada Rabu, 5 November 2025.
Menurut Yuda, IMS telah bekerja di BNNK Buleleng sejak tahun 2020 di bidang Administrasi Umum.
BNNK Buleleng langsung merespons penangkapan tersebut dengan tindakan tegas. IMS dibebastugaskan dari seluruh pekerjaan dan seluruh atribut kepegawaiannya dicabut. Selain itu, surat rekomendasi PTDH telah dikirim ke BNN Provinsi Bali dan pusat untuk diproses lebih lanjut.
“Segala macam atributnya sudah saya cabut. Selain itu kami layangkan surat rekomendasi PTDH. Nanti tergantung bagaimana keputusan pusat apakah di PTDH atau PDH,” tegas Yuda.
Berdasarkan hasil asesmen internal, IMS juga diputuskan untuk menjalani rehabilitasi sebagai bagian dari tindak lanjut kasusnya.
Yuda menjelaskan, BNNK Buleleng selama ini sudah melakukan pengawasan rutin terhadap seluruh personel, termasuk tes urine setiap tiga bulan sekali. Tes terakhir dilakukan pada 24 Oktober 2025, dan saat itu IMS dinyatakan negatif.
“Saya sebagai kepala menyadari atas kurangnya pemantauan. Dimana kejadian itu terjadi pada Sabtu, 1 November 2025 kemarin, itu di luar jam kerja. Kami pun punya keterbatasan atas pengawasan terhadap personel,” ungkap Yuda.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pegawai di lingkungan BNNK Buleleng. Yuda memastikan ke depan pengawasan internal akan semakin diperketat. Setiap pegawai telah menandatangani fakta integritas yang menegaskan komitmen terhadap etika kerja dan pemberantasan narkoba.
“Kami sudah menandatangani fakta integritas, berisikan integritas atas pelaksanaan kegiatan masing-masing personel, menjaga nama baik lembaga, tidak berbuat sewenang-wenang, dan bekerja sesuai tupoksinya. Serta berkomitmen perang melawan narkoba,” kata Yuda.(*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada

