Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Motor

Singaraja, koranbuleleng.com | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buleleng membekuk komplotan pencuri sepeda motor yang beraksi di sejumlah titik di wilayah Buleleng. Kedua pelaku, SB, 45 tahun dan SP, 43 tahun, merupakan warga Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.

Polisi menduga kuat, komplotan ini telah mencuri tiga unit sepeda motor di lokasi berbeda sejak awal Oktober 2025. Mereka kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Buleleng.

- Advertisement -

Menurut keterangan polisi, kedua pelaku memiliki modus yang sama di setiap aksinya. Mereka menyasar motor yang tidak dikunci stang, lalu menuntunnya secara perlahan menuju tempat persembunyian. Dari hasil penyelidikan, aksi pencurian dilakukan secara berulang di beberapa titik berbeda.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura, menjelaskan kronologi lengkap aksi kejahatan yang dilakukan SB dan SP. Aksi pertama terjadi pada Jumat, 3 Oktober 2025 dini hari di Jalan Manggis, Kelurahan Kampung Kajanan. Motor yang dicuri adalah Honda Beat DK 2784 UK milik Kadek Suma Andayani.

Selanjutnya, pada Rabu, 15 Oktober 2025, keduanya kembali beraksi di kos-kosan wilayah Jalan Kenanga, Kelurahan Kaliuntu. Kali ini, motor yang menjadi sasaran adalah Honda Beat DK 6805 TM milik Kadek Rupini, 19 tahun, seorang mahasiswa.

Uniknya, aksi itu sempat dilihat oleh warga sehingga membuat pelaku panik dan kabur. Namun, bukannya berhenti, mereka kembali ke lokasi beberapa jam kemudian dan berhasil membawa kabur motor milik Rupini.

- Advertisement -

Kejadian ketiga dilakukan oleh SB seorang diri, pada Sabtu, 18 Oktober 2025, di Jalan Mangga, Kampung Kajanan. Ia mencuri Honda Vario DK 4338 UBD milik Fadhilah, 39 tahun, yang saat itu diparkir di pinggir jalan tanpa kunci stang.

“Ketiga motor itu dituntun oleh pelaku sampai ke rumah milik SB. Kemudian motor itu digadaikan, dan hasilnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” terang Widura, Senin, 10 November 2025.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 352 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(*)

Pewarta: Kadek Yoga Sariada

Komentar

Artikel Terkait

spot_img

Berita Terbaru