Regulasi Baru ASN Picu Kecemasan, Ratusan Guru Honorer di Buleleng Terancam Kehilangan Pekerjaan

Singaraja, koranbuleleng.com | Regulasi terbaru Undang-Undang ASN yang tidak lagi mengakomodasi tenaga honorer memunculkan kecemasan di kalangan ratusan guru honorer di Buleleng. Mereka khawatir kebijakan ini mengakhiri masa tugas di sekolah negeri, sementara aturan teknis dari pemerintah pusat belum sepenuhnya rampung.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng Ida Bagus Surya Bharata menyampaikan, pemerintah pusat sedang merancang mekanisme baru dalam sistem penugasan guru di sekolah negeri. Skema tersebut mengarah pada optimasi penempatan guru berbasis kebijakan nasional.

- Advertisement -

“Arah kebijakan dari pusat adalah optimasi guru. Regulasi sedang disusun dan nantinya akan ada penugasan langsung bagi guru PPG. Guru honorer masih menunggu keputusan pemerintah pusat,” ujarnya, Rabu 26 November 2025.

Surya Bharata memastikan guru honorer yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan tetap diperhitungkan dalam penyusunan aturan baru. Untuk tahun anggaran berjalan, gaji guru honorer masih dapat dialokasikan melalui dana BOS hingga akhir 2025. Untuk tahun 2026, petunjuk teknis belum diterima.

“Sepanjang masih bisa didanai BOS, mereka tetap bisa bertugas. Kita masih membutuhkan guru honorer. Namun status non-ASN di instansi pemerintah memang sudah tidak diperkenankan lagi sesuai amanat UU ASN,” jelasnya.

Pemerintah pusat juga tengah menyiapkan skema penugasan Guru PPG Prajabatan guna menutupi kekurangan tenaga pendidik. Skema ini berpotensi menggantikan peran guru honorer secara bertahap. Di Buleleng, jumlah guru honorer yang masih aktif mengajar diperkirakan mencapai sekitar empat ratus orang.

- Advertisement -

“Kalau di Buleleng saat ini masih sekitar 400-an guru yang masih berstatus honorer. Ini yang nanti akan kita perjuangkan,” tegas Surya Bharata.

Pewarta: Kadek Yoga Sariada

Komentar

Artikel Terkait

spot_img

Berita Terbaru