Gubernur Koster Sampaikan Tiga Ranperda Strategis

Denpasar, koranbuleleng.com| Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026 pada Senin 1 Desember 2025. Raperda tersebut meliputi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nominee, Pengendalian Toko Modern Berjejaring, serta pendapat terhadap Raperda Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Koster menegaskan urgensi pengendalian alih fungsi lahan di tengah tekanan pembangunan perumahan, industri, dan komersial yang semakin kuat. “Jika tidak dikendalikan, kondisi ini dapat mengancam kedaulatan pangan, mengurangi ruang produksi pertanian, dan memunculkan ketimpangan penguasaan lahan serta mengancam keberadaan Subak yang merupakan warisan adi luhung,” jelas Wayan Koster.

- Advertisement -

Ia juga menyoroti fenomena alih kepemilikan lahan secara nominee yang dinilai berpotensi melemahkan kedaulatan agraria. Praktik menggunakan nama pihak lain untuk menghindari aturan dinilai membuka ruang spekulasi dan monopoli pemanfaatan tanah. Pemerintah daerah, kata Koster, perlu membangun regulasi yang lebih tegas dan adaptif menghadapi tantangan tersebut.

Pada bagian lain, Koster menguraikan latar belakang penyusunan Raperda Pengendalian Toko Modern Berjejaring yang berkaitan dengan pesatnya pertumbuhan pusat perbelanjaan seiring geliat pariwisata Bali. Peningkatan kebutuhan wisatawan turut memicu lonjakan keberadaan toko modern di berbagai wilayah, bersaing dengan pasar rakyat serta pelaku UMKM.

“Bila tidak dikelola atau dikendalikan dengan baik, akan dapat mempengaruhi sendi perekonomian yang disokong dengan usaha mikro, kecil dan menengah,” tegas Wayan Koster.

Ia menilai pelaku usaha kecil dan mikro berada pada posisi timpang ketika berhadapan dengan usaha raksasa yang memiliki modal besar dan akses perbankan. “Disinilah peran pemerintah untuk hadir menyelamatkan relasi yang timpang dan menciptakan iklim usaha yang adil bagi keduanya,” lanjutnya.

- Advertisement -

Raperda ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan ekosistem usaha, melindungi pasar tradisional, dan memastikan perputaran uang daerah tetap berpihak pada UMKM yang menyerap tenaga kerja terbesar di Bali.

Selain itu, Gubernur Koster juga menyampaikan pendapat pemerintah terhadap Raperda Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Penyusunan aturan ini disebut sebagai komitmen membangun Bali yang inklusif, adil, dan menghormati martabat seluruh warganya.

“Pemerintah Provinsi Bali mendukung kepedulian, keseriusan dan kesungguhan untuk menghormati dan melindungi penyandang disabilitas dari penelantaran, eksploitasi, dan segala tindakan diskriminasi terhadap penyandang disabilitas serta memastikan bahwa pemenuhan hak penyandang disabilitas dapat terpenuhi melalui substansi pengaturan dalam Raperda ini,” jelasnya.

Raperda ini juga menyesuaikan perkembangan regulasi nasional setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016. Koster menilai pembaruan tersebut penting untuk memastikan seluruh pelayanan publik dan pembangunan daerah mengadopsi prinsip inklusi, kesetaraan, non-diskriminasi, serta aksesibilitas universal.(*)

Pewarta : I Putu Nova Anita Putra

Komentar

Artikel Terkait

spot_img

Berita Terbaru