Disnaker Buleleng Minta Perusahaan Patuh UMK 2026, Upah Naik Jadi Rp 3,2 Juta Mulai Januari

Singaraja, koranbuleleng.com | Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng meminta seluruh perusahaan di Bumi Panji Sakti membayarkan upah pekerja sesuai ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026. Pemerintah Provinsi Bali telah menetapkan UMK Buleleng mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali sebesar Rp 3.207.459.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng, Putu Arimbawa menyatakan, pihaknya telah menerima pengumuman resmi dari Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bali terkait penetapan UMK tahun 2026. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Bali Nomor 1021/03-M/HK/2025 tertanggal 24 Desember 2025.

- Advertisement -

“Penetapan UMK Buleleng tahun 2026 mengikuti UMP Bali sebesar Rp 3.207.459. Penerapan UMK ini mulai berlaku per 1 Januari 2026,” ujar Arimbawa, Jumat, 26 Desember 2025.

Usai penetapan tersebut, Disnaker Buleleng akan bergerak melakukan pemantauan ke perusahaan-perusahaan agar kewajiban pembayaran upah sesuai UMK benar-benar dijalankan. Namun, Arimbawa menegaskan kewenangan Disnaker di tingkat kabupaten masih terbatas pada langkah persuasif.

“Kami hanya berwenang menegur dan memediasi perusahaan yang tidak menerapkan Keputusan Gubernur Bali tentang UMK,” katanya.

Dalam pelaksanaan pengawasan, Disnaker Buleleng memilih metode sampling. Arimbawa menjelaskan, jumlah perusahaan yang cukup banyak membuat pengawasan menyeluruh tidak dapat dilakukan secara bersamaan.

- Advertisement -

“Nanti kami lakukan sampling. Bisa kami pilih perusahaan besar atau menengah sebagai sample. Mudah-mudahan dengan sampling ini bisa mewakili seluruh perusahaan di Buleleng,” jelas Arimbawa.

Jika dalam monitoring ditemukan perusahaan yang membayar upah pekerja di bawah UMK, Disnaker akan menjatuhkan sanksi secara bertahap. Mekanisme awal dimulai dengan teguran tertulis kepada perusahaan yang melanggar.

“Biasanya kami mulai dari teguran dulu, teguran tertulis satu, dua. Kalau tetap tidak diindahkan, ada sanksi administratif,” ujarnya.

Sanksi administratif tersebut dapat berdampak langsung pada operasional perusahaan, terutama dalam layanan perizinan. Disnaker memiliki kewenangan untuk menunda proses administratif sebagai bentuk penegakan aturan.

“Misalnya perpanjangan izin dan sebagainya, itu bisa kita tunda. Itu biasanya sanksi yang kita berikan,” kata Arimbawa.

Arimbawa berharap kenaikan UMK tahun 2026 mampu mendorong peningkatan kesejahteraan pekerja di Kabupaten Buleleng. Ia juga menegaskan komitmen Disnaker untuk terus mendorong kepatuhan dunia usaha terhadap kebijakan pemerintah.

“Bagaimanapun ini sudah menjadi kebijakan pemerintah. Harapan kami seluruh perusahaan mengikuti kebijakan ini. Kami akan terus melakukan monitoring dan pendekatan,” ucapnya.

UMK terbaru tahun 2026 ditetapkan oleh Gubernur Bali, Wayan Koster pada 23 Desember 2026. Dalam Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 1021/03-M/HK/2025, ditetapkan besaran UMK untuk empat daerah, yakni Kabupaten Badung, Kota Denpasar, Kabupaten Gianyar, dan Kabupaten Tabanan.

Kabupaten Buleleng yang tidak tercantum dalam keputusan tersebut menggunakan besaran UMP Bali. Dengan demikian, UMK Buleleng tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp 3.207.459, mengalami kenaikan 6,6 persen atau Rp 210.898 dibandingkan UMK tahun 2025 sebesar Rp 2.996.561. Penetapan ini juga berdampak pada Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Buleleng yang ditetapkan sebesar Rp 3.267.693 mengikuti ketentuan provinsi.(*)

Pewarta: Kadek Yoga Sariada

Komentar

Artikel Terkait

spot_img

Berita Terbaru