Hakim PN Singaraja Jatuhkan Vonis 12 Tahun Penjara Untuk Pelaku Pembunuhan di Tejakula

Singaraja,koranbuleleng.com| Gede Suasta alias De Boy, 49 tahun, warga Desa Madenan, Kecamatan Tejakula, Buleleng kini harus lebih dari satu dekadi hidupnya di balik jeruji. Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 12 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, setelah terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap Nyoman Sukasna alias Man Kana, 64 tahun.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di PN Singaraja pada Selasa, 19 Januari 2026. Sidang dipimpin Hakim Ketua Yakobus Manu dengan didampingi hakim anggota Zou Gemilang Consuelo Gultom dan Azizah Amalia.

- Advertisement -

Majelis hakim menilai seluruh unsur tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah terpenuhi. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan,

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” sebagaimana tertuang dalam salinan putusan yang diterima Minggu, 25 Januari 2026.

Selain pidana badan, pengadilan juga memutuskan sejumlah barang bukti dirampas untuk dimusnahkan. Barang-barang tersebut meliputi satu kemeja dan kain sarung berlumuran darah, sebilah pisau sepanjang 37 sentimeter, botol berisi bercak darah, satu set kartu domino, serta gelas sloki berbahan aluminium.

Dalam perkara ini, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buleleng dinyatakan sejalan dengan putusan majelis hakim. Tidak ada selisih antara tuntutan jaksa dan vonis pengadilan. Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang meringankan terdakwa, antara lain sikap sopan selama persidangan, pengakuan jujur atas perbuatan, penyesalan, serta status terdakwa yang belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

- Advertisement -

Namun, terdapat pula hal-hal yang memberatkan. Korban diketahui merupakan rekan terdakwa sendiri. Peristiwa tersebut menyebabkan duka mendalam dan trauma berkepanjangan bagi keluarga korban. Selain itu, tindakan pembunuhan dilakukan saat terdakwa berada di bawah pengaruh minuman keras. “Terdakwa tidak berusaha menghindari perkelahian dengan korban. Malah pergi ke kamarnya dan mengambil pisau untuk menusuk korban,” ungkap hakim.

Peristiwa berdarah itu terjadi di rumah terdakwa yang berlokasi di Banjar Dinas Kelodan, Desa Madenan, pada Selasa, 17 Juni 2025 sekitar pukul 21.00 Wita. Sebelumnya, korban dan terdakwa diketahui berkumpul sejak pukul 16.00 Wita bersama dua orang lainnya, yakni Gede Sudarma alias Goyang dan Nyoman Darmada.

Keempatnya mengonsumsi minuman keras jenis arak. Saat itu, Goyang dan Darmada bermain kartu domino, sementara terdakwa dan korban minum arak secara bergantian. Kedua saksi kemudian meninggalkan lokasi sekitar pukul 17.30 Wita.

Sekitar pukul 18.30 Wita, persediaan arak habis. Korban kemudian memberikan uang kepada terdakwa untuk membeli satu botol arak tambahan. Setelah arak diperoleh, terdakwa dan korban kembali minum sambil bermain domino dengan kesepakatan, pihak yang kalah harus menenggak satu sloki sambil saling mengejek.

Sekitar pukul 21.00 Wita, suasana berubah panas akibat ejekan yang berujung emosi. Korban memukul mata kanan terdakwa, yang kemudian dibalas terdakwa dengan memukul hidung korban. Keduanya terlibat perkelahian fisik hingga terdakwa sempat dipiting dan kepalanya dibenturkan ke tembok.

Dalam kondisi emosi, terdakwa berhasil melepaskan diri dan masuk ke kamar untuk mengambil sebilah pisau. Terdakwa kemudian menusuk korban. Pisau sempat ditangkis dan direbut korban hingga melukai tangan terdakwa. Namun, terdakwa kembali melakukan penusukan ke arah dada kiri korban hingga menembus paru-paru.

Korban akhirnya roboh bersimbah darah di teras rumah terdakwa dan dibiarkan tergeletak. Sekitar pukul 01.00 Wita, Rabu, 18 Juni 2025, terdakwa terbangun dan mendapati korban telah meninggal dunia dalam kondisi kaku. Terdakwa kemudian membuang barang bukti dan melaporkan kejadian tersebut kepada bendesa adat setempat. Tak lama berselang, aparat kepolisian datang ke lokasi dan mengamankan terdakwa ke Polsek Tejakula.(*)

Pewarta: Kadek Yoga Sariada

Komentar

Artikel Terkait

spot_img

Berita Terbaru