Hakim PN Singaraja Jatuhi Agus Sukarman Vonis 4 Tahun 8 Bulan atas Kasus Persetubuhan Anak di Buleleng

Singaraja, koranbuleleng.com | Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun delapan bulan kepada Agus Sukarman. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan persetubuhan terhadap karyawan tokonya yang masih berusia di bawah umur.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (22/1), dengan majelis hakim yang diketuai Yakobus Manu serta didampingi hakim anggota Zou Gemilang Consuelo Gultom dan David Nainggolan. 

- Advertisement -

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Agus Sukarman terbukti melanggar Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan delapan bulan,” ujar hakim dalam amar putusan yang diterima pada Selasa, 27 Januari 2026.

Fakta persidangan mengungkap, peristiwa persetubuhan itu terjadi pada Sabtu, 28 Desember 2024, sekitar pukul 21.00 Wita. Saat kejadian, korban yang bekerja sebagai kasir hendak menutup toko tempatnya bekerja.

Namun niat korban tertunda setelah terdakwa menghubunginya dan meminta agar tetap menunggu. Tak lama kemudian, Agus Sukarman datang ke toko menggunakan sepeda motor dan meminta kunci dengan alasan hendak membuka toko kembali.

- Advertisement -

Korban selanjutnya diajak masuk ke dalam toko. Di lokasi itulah terdakwa menjalankan aksinya. Ia mendorong korban hingga masuk ke kamar mandi. Perlawanan korban tidak mampu menghentikan tindakan terdakwa, hingga korban akhirnya disetubuhi di dalam kamar mandi tersebut.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Buleleng. Setelah melalui proses penyelidikan, aparat kepolisian akhirnya menangkap Agus Sukarman pada 10 Juni 2025.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdapat sejumlah hal yang meringankan terdakwa. Di antaranya, sikap sopan selama persidangan, pengakuan dan penyesalan atas perbuatan, belum pernah menjalani hukuman pidana, serta masih memiliki tanggungan keluarga. Selain itu, disebutkan pula adanya perdamaian antara keluarga terdakwa dan keluarga korban.

Sementara itu, faktor yang memberatkan vonis adalah dampak psikologis yang dialami korban akibat peristiwa tersebut. “Keadaan yang memberatkan, akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma. Bahwa pada saat kejadian, korban berstatus sebagai karyawan dari terdakwa,” jelas majelis hakim.(*)

Pewarta: Kadek Yoga Sariada

Komentar

Artikel Terkait

spot_img

Berita Terbaru