Singaraja, koranbuleleng.com | Bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra kembali menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam menertibkan perilaku masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Salah satu langkah tegas yang akan diambil yakni menghidupkan kembali sidang tindak pidana ringan (Tipiring) bagi pelanggar aturan pengelolaan sampah.
Penegakan hukum tersebut berjalan beriringan dengan penguatan implementasi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah. Di sisi lain, Pemkab Buleleng juga secara konsisten menggulirkan aksi bersih-bersih lingkungan yang rutin dilaksanakan setiap hari Jumat.
Isu sampah di Bali sendiri kini menjadi perhatian serius di tingkat nasional. Presiden RI Prabowo Subianto secara langsung menyoroti persoalan tersebut dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah yang digelar Senin, 2 Februari 2026.
Menanggapi sorotan tersebut, Sutjidra menyampaikan bahwa gerakan penanganan sampah di Buleleng sejatinya telah berjalan secara berkelanjutan. Aparatur sipil negara (ASN) di seluruh perangkat daerah, kata dia, rutin melaksanakan kegiatan pembersihan pantai, sungai, dan ruang publik melalui Gerakan Buleleng Bersih Sampah.
Tak hanya melibatkan ASN, dunia pendidikan juga digerakkan. Siswa sekolah dasar dan sekolah menengah pertama telah diarahkan untuk melakukan kegiatan bersih-bersih lingkungan selama satu jam setiap akhir pekan.
“Kegiatan bersih-bersih sampah sebenarnya sudah kami laksanakan tiap jumat. Cuma memang masih banyak masyarakat yang belum paham (masih buang sampah sembarangan). Mengubah perilaku memang butuh waktu. Jadi pemahan harus terus kita berikan,” ujarnya, Rabu, 4 Februari 2026.
Lebih lanjut, Sutjidra menegaskan bahwa Perda Pengelolaan Sampah tidak hanya menjadi dokumen normatif, tetapi akan kembali ditegakkan secara konkret. Satpol PP Buleleng nantinya akan kembali aktif melakukan penindakan terhadap warga yang melanggar ketentuan.
Pada periode sebelumnya, penegakan Perda tersebut sempat berjalan intens. Pelanggar yang kedapatan membuang sampah sembarangan langsung disidangkan melalui mekanisme Tipiring dan dijatuhi sanksi denda maksimal Rp200 ribu.
“Sanksi seperti itu akan diberlakukan lagi. Kalau melanggar ya kena denda, agar tidak ada lagi masyarakat yang buang sampah sembarangan,” kata dia.
Upaya menjaga kebersihan lingkungan juga mendapat dukungan dari sektor BUMN. Pelindo Celukan Bawang, bersama sejumlah instansi terkait, menggelar aksi bersih-bersih pantai di Desa Pengulon, Kecamatan Gerokgak, pada Rabu, 4 Februari 2026 pagi.
Sebanyak 60 petugas dikerahkan dalam kegiatan tersebut untuk menyisir kawasan pesisir. Dari hasil kegiatan itu, petugas berhasil mengumpulkan 15 kantong kresek berisi sampah plastik dan organik.
Seluruh sampah yang terkumpul kemudian diangkut dan dimasukkan ke dalam kontainer sampah yang pengelolaannya dilakukan melalui kerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Buleleng.(*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada

