Singaraja, koranbuleleng.com | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Buleleng memanggil Owner MR Glamping Villa untuk menjalani klarifikasi perizinan usaha pariwisata di kawasan Pancasari, Kecamatan Sukasada, Jumat, 6 Februari 2026. Klarifikasi tersebut digelar di Kantor Satpol PP Buleleng sebagai bagian dari pengawasan kepatuhan regulasi sektor pariwisata.
Kepala Satpol PP Buleleng, Komang Kappa Tri Aryandono, menyatakan klarifikasi dilakukan guna menghimpun data dan menggali keterangan terkait kelengkapan dokumen perizinan yang wajib dimiliki pelaku usaha. Proses klarifikasi berlangsung sekitar dua setengah jam dengan puluhan pertanyaan yang diajukan kepada pengelola MR Glamping and Villa.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa MR Glamping and Villa diduga belum mengantongi tiga izin pokok, yakni Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Bangunan Gedung atau Sertifikat Laik Fungsi (PBG/SLF), serta Persetujuan Lingkungan (PL).
“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik glamping. Yang bersangkutan menyatakan kesediaannya untuk segera mengurus perizinan. Selama izin usaha belum lengkap, maka usaha tersebut tidak diperbolehkan beroperasi sampai izin diterbitkan,” ucapnya.
Di sisi lain, Owner MR Glamping Villa, Reydi Nobel, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan dokumen perizinan dan menjalani proses administrasi sejak Mei 2025, melalui sistem Online Single Submission (OSS) milik Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Sementara terkait Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) masih terkendala perbaikan sistem, karena ada perubahan sejak Oktober 2025.
“Perizinan masih proses. Kalau OSS dari bulan Mei 2025 sudah, SIMBG kemarin ada perbaikan Oktober 2025,” ucapnya.
Selain persoalan perizinan, Reydi turut menyinggung laporan dugaan pembongkaran gorong-gorong yang telah ia ajukan ke Polda Bali dan kini masih dalam tahap penyelidikan.
“Kalau mengenai gorong-gorong itu di Polda, sudah kita laporkan. Pembokaran oleh siapa laporan kami masih lidik. Saya tidak boleh menduga siapa. Hari Selasa depan kami di BAP, saya pelapor yang juga saksi di BAP hari Selasa depan,” terangnya.
Reydi berharap adanya solusi lintas instansi agar kegiatan usaha pariwisata tersebut dapat kembali berjalan. Ia juga menegaskan status kepemilikan lahan yang telah bersertifikat hak milik serta meluruskan isu hibah tanah yang tidak pernah terealisasi.
“Tanah di SHM itu posisi jual beli. Kalau glamping tidak beroprasi dari 22 Januari 2026. Harapan kami, mohon pihak-pihak terkait bisa membantu solusi biar kedepannya bisa beroprasi kembali,” ucapnya.(*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada

