Singaraja, koranbuleleng.com | Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bali melepas delapan ekor satwa dilindungi di Taman Wisata Alam Danau Buyan-Tamblingan pada Sabtu, 28 Maret 2026. Pelepasliaran ini menjadi langkah konkret konservasi di wilayah hutan lindung Bali Utara, sekaligus penguatan populasi satwa liar di habitat alaminya.
Delapan satwa yang kembali menghirup udara bebas tersebut terdiri dari satu ekor Elang Brontok (Nisaetus cirrhatus), satu ekor Elang Ular Bido (Spilornis cheela), dua ekor Landak Jawa (Hystrix javanica), serta empat ekor Luwak. Sebagian besar satwa tersebut merupakan hasil sitaan dari praktik ilegal, sementara lainnya merupakan serahan masyarakat yang sadar hukum dan lingkungan.
Kepala Balai KSDA Bali, Ratna Hendratmoko, menjelaskan bahwa sebelum dilepasliarkan, seluruh satwa menjalani proses rehabilitasi intensif di Yayasan Pecinta Alam dan Kemanusiaan Bali. Tahapan ini krusial untuk memulihkan kondisi fisik dan naluri liar satwa, sehingga mereka mampu bertahan hidup di alam bebas.
“Satwa-satwa yang dilepasliarkan juga telah melalui proses pemeriksaan kesehatan dan kajian kesesuaian habitatnya,” ujar Ratna, Minggu, 1 Maret 2026.
Ia menegaskan, kawasan TWA Danau Buyan-Tamblingan dipilih karena memiliki karakteristik habitat yang sesuai dengan kebutuhan ekologis satwa-satwa tersebut. Struktur hutan, ketersediaan pakan alami, serta minimnya gangguan manusia menjadi faktor penentu keberhasilan pelepasliaran.
“Pelepasliaran ini bukan sekedar kegiatan seremonial dan tidak hanya sebatas melepas satwa ke habitatnya,” ucapnya.
Lebih jauh, Ratna memastikan bahwa pelepasliaran bukan akhir dari proses konservasi. Petugas BKSDA akan melakukan monitoring berkala untuk memantau adaptasi, pola jelajah, hingga tingkat keberhasilan bertahan hidup satwa di habitat barunya. Pengawasan ini juga penting untuk memperoleh data ilmiah yang menjadi dasar kebijakan perlindungan satwa dilindungi di Bali, khususnya di kawasan hutan Buleleng.(*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada

