Singaraja, koranbuleleng.com| Kebijakan pemerintah pusat melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 memunculkan ketidakpastian bagi ratusan guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Buleleng. Sebanyak 424 tenaga pendidik kini berada dalam posisi menunggu arah kebijakan lanjutan, menyusul pembatasan masa penugasan di sekolah negeri hingga akhir 2026.
Regulasi tersebut secara tegas mengatur bahwa guru non-ASN hanya diperkenankan bertugas sampai 31 Desember 2026. Setelah itu, sekolah negeri tidak lagi diperbolehkan mempekerjakan tenaga non-ASN, sehingga berpotensi berdampak langsung pada keberlangsungan profesi para guru honorer.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng, Ida Bagus Surya Bharata, mengungkapkan bahwa pemerintah daerah belum mengambil keputusan final dan masih melakukan kajian mendalam terhadap implikasi kebijakan tersebut.
“SE ditujukan kepada bupati itu kan. Nanti kita sudah buat telaah, nanti dengan bupati, kita pak asisten, logisnya nanti seperti apa. Kita lapor saja terkait dengan itu,” ujarnya, Senin, 4 Mei 2026.
Menurutnya, Surat Edaran tersebut masih berada pada tahap awal sebagai instrumen persiapan kebijakan, sehingga daerah masih menunggu kejelasan skema lanjutan dari pemerintah pusat.
“Belum, masih SE. SE untuk mempersiapkan mungkin skema apa gitu. Nah itu yang dikoordinasikan lebih lanjut kepada daerah nanti lewat kementerian terkait,” jelasnya.
Pembahasan terkait langkah strategis penanganan guru non-ASN saat ini masih berlangsung di level pimpinan daerah. Keputusan yang akan diambil nantinya disebut sangat bergantung pada arahan resmi pemerintah pusat.
“Belum-belum, nanti kita pikirkan itu ranah pimpinan. Soalnya itu langsung ke bupati dan gubernur,” katanya.
Di tengah ketidakpastian tersebut, Disdikpora Buleleng memastikan aktivitas belajar mengajar tidak akan terganggu dalam waktu dekat. Para guru non-ASN tetap menjalankan tugasnya seperti biasa hingga batas waktu yang telah ditentukan.
“Jadi mereka posisinya akan tetap melaksanakan tugas dulu sebagai non-ASN itu sampai 31 Desember 2026. Setelah itu mungkin ada keputusan terbaik untuk mereka,” kata dia.
Data sementara mencatat terdapat sekitar 424 guru non-ASN yang saat ini mengabdi di berbagai sekolah negeri di Buleleng. Namun, angka tersebut masih dalam tahap pemutakhiran untuk memastikan validitas data.
Di sisi lain, peluang pengangkatan langsung menjadi ASN bagi guru honorer di sekolah negeri dipastikan tidak dapat dilakukan tanpa melalui mekanisme resmi yang ditetapkan pemerintah, seperti seleksi berbasis formasi.
“Honor di negeri tidak bisa. Untuk ASN sekolah negeri ya. Tidak bisa karena itu bagian dari jabatan ASN,” ucapnya.(*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada

