KPU Buleleng Siapkan Pemusnahan Ribuan Dokumen Pemilu 2024 untuk Cegah Penyalahgunaan Data

Singaraja, Koranbuleleng.com| Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng bersiap memasuki tahapan akhir penyelesaian administrasi Pemilu 2024 dengan memusnahkan ribuan dokumen penyelenggaraan pemilu. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya melindungi data kepemiluan sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan informasi yang masih tersimpan dalam arsip.

Dokumen yang akan dimusnahkan meliputi formulir C Plano dan sertifikat hasil penghitungan suara dari  2.275 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di Kabupaten Buleleng. Saat ini, proses tersebut masih menunggu persetujuan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) sebelum dapat dilaksanakan sesuai ketentuan pengelolaan arsip negara.

- Advertisement -

Ketua KPU Buleleng, Komang Dudhi Udiyana, menjelaskan bahwa seluruh dokumen yang diajukan telah memasuki akhir masa retensi aktif. Berdasarkan Jadwal Retensi Arsip (JRA), arsip penyelenggaraan Pemilu baru dapat dimusnahkan setelah dua tahun sejak pelaksanaan pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

Sebelum diajukan ke ANRI, seluruh arsip terlebih dahulu melalui proses penilaian oleh Dinas Kearsipan Kabupaten Buleleng. Hasil kajian tersebut menyatakan dokumen-dokumen itu memenuhi syarat untuk dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku.

“Prosesnya sekarang tinggal menunggu persetujuan dari Arsip Nasional. Dinas Arsip sudah melakukan penilaian dan menyetujui arsip tersebut untuk dimusnahkan. Arsip yang diajukan berupa formulir C Plano Pemilu 2024 dari 2.275 TPS di Buleleng serta sertifikat hasil penghitungan suara di setiap TPS,” ujar Dudhi, Kamis, 2 Juli 2026.

Ia menuturkan masa retensi aktif arsip tersebut telah berakhir pada Februari 2026. Kondisi itu membuat KPU Buleleng kini dapat melanjutkan tahapan pemusnahan sebagai bagian dari penyelesaian administrasi pasca-Pemilu 2024.

- Advertisement -

Berbeda dengan proses pemusnahan dokumen pada umumnya, arsip hasil Pemilu 2024 tidak akan dibakar. KPU memilih metode pencacahan untuk memastikan seluruh informasi yang tersimpan di dalam dokumen benar-benar tidak dapat dikenali maupun dimanfaatkan kembali oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Arsip itu akan dicacah agar data yang ada tidak bisa digunakan lagi atau disalahgunakan,” kata Dudhi.

Selain dokumen arsip, KPU Buleleng sebelumnya telah lebih dahulu menuntaskan penyelesaian logistik Pemilu 2024. Surat suara bekas, bilik suara, hingga kotak suara telah dilelang sepanjang 2025 setelah seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu berakhir.

Menurut Dudhi, masa retensi logistik pemilu berbeda dengan arsip dokumen. Logistik hanya memiliki masa retensi selama delapan bulan setelah pelaksanaan pemilu sehingga dapat segera dilelang setelah melewati batas waktu yang ditentukan.

“Saat ini yang masih tersisa dalam proses penyelesaian administrasi pasca-Pemilu 2024 hanyalah arsip dokumen yang kini menunggu persetujuan ANRI untuk dimusnahkan,” ucapnya.(*)

Pewarta: Kadek Yoga Sariada

Komentar

Artikel Terkait

spot_img

Berita Terbaru