Singaraja, koranbuleleng.com | Perubahan status Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) dari Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN-BLU) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) berdampak langsung pada proses pemilihan Rektor Undiksha periode 2027–2031.
Panitia yang sebelumnya telah membuka pendaftaran bakal calon Rektor pada 1–18 September 2026 kini harus menyesuaikan tahapan pemilihan. Seluruh proses pemilihan Rektor ditunda sementara hingga mekanisme baru sesuai tata kelola Undiksha sebagai PTN-BH ditetapkan.
Penundaan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Senat Universitas Pendidikan Ganesha Nomor 12/UN48.26/SENAT/2026 tentang Penyesuaian Proses Pemilihan Rektor Universitas Pendidikan Ganesha Periode Tahun 2027–2031 sebagai Tindak Lanjut Perubahan Status Menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.
Perubahan status Undiksha menjadi PTN-BH ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah tentang Statuta Undiksha sebagai PTN-BH. Statuta tersebut diserahkan kepada Rektor Undiksha I Wayan Lasmawan, di Jakarta pada 1 September 2026.
Perubahan status ini membuat Undiksha harus menyesuaikan sejumlah aspek tata kelola kelembagaan, termasuk mekanisme pemilihan Rektor.
Rektor Undiksha, I Wayan Lasmawan mengatakan, penyesuaian diperlukan agar proses pemilihan Rektor memiliki dasar hukum dan tata kelola yang sesuai dengan status baru universitas.
“Perubahan status menjadi PTN-BH membawa konsekuensi terhadap tata kelola dan berbagai aspek kelembagaan, termasuk proses pemilihan Rektor. Karena itu, penyesuaian tahapan ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Selasa, 22 September 2026.
Lasmawan menegaskan, penundaan tahapan tersebut bukan berarti proses pemilihan Rektor dihentikan. Penundaan dilakukan untuk memberikan ruang bagi Undiksha menyesuaikan mekanisme pemilihan dengan tata kelola sebagai PTN-BH.
“Undiksha tetap berkomitmen menjaga keberlanjutan tata kelola universitas dan memastikan proses pemilihan Rektor dapat dilaksanakan secara tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata dia.
Sebagai PTN-BH, mekanisme pemilihan Rektor nantinya mengikuti statuta dan ketentuan internal universitas. Secara umum, pengangkatan Rektor pada PTN-BH dilakukan oleh Majelis Wali Amanat (MWA) melalui mekanisme yang melibatkan organ perguruan tinggi sesuai ketentuan masing-masing PTN-BH.
Dengan penyesuaian tersebut, tahapan pemilihan Rektor Undiksha periode 2027–2031 belum berlanjut setelah proses pendaftaran bakal calon yang telah berlangsung pada 1–18 September 2026.(*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada

