Fraksi Demokrat-PKB Soroti Anggaran PDL di APBD Perubahan Meroket Jadi Rp951 Juta

Singaraja, koranbuleleng.com | Anggaran pakaian dinas lapangan (PDL) dalam Perubahan APBD Buleleng 2026 menjadi sorotan Fraksi Demokrat-PKB DPRD Buleleng. Anggaran yang semula Rp115,2 juta dalam APBD perubahan naik menjadi Rp951,95 juta.

Ketua Fraksi Demokrat-PKB DPRD Buleleng, Kadek Sumardika, mempertanyakan urgensi kenaikan anggaran tersebut. Fraksi Demokrat menilai tambahan anggaran perlu dijelaskan karena pemerintah daerah masih menghadapi sejumlah kebutuhan dasar masyarakat.

- Advertisement -

Sumardika menyoroti kebutuhan peningkatan mutu pendidikan, fasilitas kesehatan di puskesmas dan RSUD hingga perbaikan jalan yang rusak. Ia juga mempertanyakan munculnya anggaran PDL tersebut dalam perubahan anggaran yang waktunya relatif singkat.

“PDL itu, nah kami melihat itu signifikan angganya. Dan di saat perubahan yang waktu singkat ini rasanya belum urgen lah hal itu. Mendingan dipakai fasilitas tentang pelayanan kesehatan atau perbaikan jalan di desa-desa. Itu harapan kami sebenarnya,” ujarnya, Senin, 28 September 2026. 

Menurut Sumardika, Fraksi Demokrat juga meminta penjelasan mengenai anggaran komunikasi yang tercantum dalam belanja modal. Dalam dokumen perubahan APBD, terdapat belanja alat komunikasi sebesar Rp170,74 juta dan belanja modal alat komunikasi telepon sebesar Rp156,69 juta.

“Komunikasi itu beda kami lihat. Telepon beda dengan telepon, internet beda dengan internet. Ini yang kami pertanyakan sebenarnya,” katanya.

- Advertisement -

Ia mengatakan DPRD perlu mengetahui secara jelas peruntukan anggaran tersebut, terutama karena terdapat istilah belanja komunikasi dan telepon dalam pos anggaran.

“Kalau sudah protokoler. Ini ada telepon, ada internet. Ini sepertinya beli handphone kayaknya itu. Tidak mengerti kita,” ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Buleleng Gede Suyasa memberikan penjelasan berbeda terkait anggaran PDL tersebut. Ia menyebut anggaran itu secara khusus diperuntukkan bagi kebutuhan pakaian dan alat pelindung diri petugas pemadam kebakaran.

“Itu adalah khusus untuk pakaian PDL Damkar. Itu adalah belanja alat pelindung diri dalam bentuk pakaian maupun tambahan pelindung diri lain. Itu harganya mungkin di atas satu juta per orang. Dengan itensitas kebakaran seperti saat ini, tidak cukup hanya punya satu pakaian,” ujarnya.

Suyasa mengatakan, kebutuhan paling mahal dalam pengadaan tersebut salah satunya adalah sepatu khusus pemadam kebakaran. Sepatu yang digunakan petugas, menurut dia, harus menyesuaikan dengan risiko pekerjaan di lapangan.

“Yang paling mahal itu adalah sepatunya. Agar tidak petugas itu pakai sepatu lari, yang bukan sepatu pemadam,” ucapnya.

Suyasa juga meluruskan pertanyaan Fraksi Demokrat mengenai belanja komunikasi. Ia menyebut anggaran tersebut berkaitan dengan kebutuhan pembayaran layanan rutin pemerintah daerah.

Menurut Suyasa, anggaran tersebut digunakan untuk pembayaran listrik, air dan telepon kantor. Besaran kebutuhan sampai akhir tahun masih diperhitungkan berdasarkan proyeksi pemakaian.

“Itu untuk pembayaran listrik, pembayaran air, pembayaran telepon kantor. Itu kan kalau kurang ya diisi, kalau sudah lebih ya diambil lagi, tapi kan sampai Desember kita belum tahu berapa habisnya. Cuma prediksi per bulan berapa, ketersediaan berapa,” kata dia.

Ia menegaskan anggaran tersebut bukan untuk pembelian perangkat telepon atau handphone baru. “Tidak (untuk beli handphone), itu untuk bayar telepon, bayar listrik, bayar air. Pembayaran langganan listrik,” ucapnya.

Selain PDL dan belanja komunikasi, Fraksi Demokrat juga mempertanyakan penggunaan tambahan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari Pemerintah Provinsi Bali.

Suyasa menjelaskan BKK tambahan dari provinsi antara lain diarahkan untuk kebutuhan kepesertaan PBI serta pembangunan yang berkaitan dengan pelaksanaan Porprov Bali.

“Iya ada tambahan dari provinsi, satu untuk PBI. Yang kedua, juga untuk Porprov. Ada pembangunan untuk Porprov,” kata Suyasa.

Terkait kebutuhan PBI, Suyasa meluruskan angka yang disebut mencapai sekitar Rp150 miliar. Menurut dia, kebutuhan untuk periode September hingga Desember yang dimaksud sekitar Rp5 miliar.

Suyasa kemudian menjelaskan mekanisme penggunaan BKK tersebut. Dana yang diberikan pemerintah provinsi harus digunakan sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan.

“BKK itu digunakan sesuai dengan tujuan pemberi BKK. Makanya kalau itu untuk PBI, kalau ada sisa, ya tidak ditransfer. Tidak bisa digunakan untuk belanja lain,” kata dia.(*)

Pewarta: Kadek Yoga Sariada

Komentar

Artikel Terkait

spot_img

Berita Terbaru