Singaraja, koranbuleleng.com | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng mewajibkan penggunaan transaksi non-tunai melalui Kartu Kredit Indonesia (KKI) untuk belanja daerah. Kebijakan ini menyasar percepatan penyerapan anggaran sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan uang rakyat.
Pemkab Buleleng juga meluncurkan platform digital Kilat Den Bukit untuk mengintegrasikan pengelolaan belanja daerah, mulai dari perencanaan anggaran, transaksi pembayaran, hingga pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan.
Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra menegaskan, pemerintah daerah akan meninggalkan transaksi tunai dan mengarahkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) menggunakan KKI dalam pelaksanaan belanja pemerintah.
“Sekarang kita tekankan, kita wajibkan nanti seluruhnya, seluruhnya ke depan tidak ada lagi ada transaksi tunai. Cashless transaction sekarang. Jadi tidak boleh ada transaksi tunai, semua non-tunai melalui KKI,” ujarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Sutjidra saat menghadiri high level meeting evaluasi dan implementasi KKI yang dirangkaikan dengan peluncuran platform digital pengelolaan belanja daerah, Rabu, 14 Oktober 2026.
Melalui Kilat Den Bukit, Pemkab Buleleng menargetkan seluruh tahapan belanja daerah terhubung dalam satu sistem. Integrasi tersebut diharapkan memudahkan pemerintah menelusuri transaksi sekaligus memastikan penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan.
Sutjidra menyebut, setiap OPD akan menggunakan KKI sesuai pagu anggaran masing-masing. Penerapan sistem ini juga membutuhkan kesiapan sumber daya manusia agar perangkat daerah mampu menjalankan transaksi digital sesuai mekanisme yang ditetapkan.
“Dengan transparan sudah kelihatan semuanya. Setiap rupiah untuk apa, kemudian di mana masuk aplikasinya, sudah terintegrasi platform itu nanti kelihatan semua,” kata dia.
Ditempat yang sama, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Buleleng Made Pasda Gunawan menjelaskan, integrasi platform digital menjadi salah satu langkah untuk meningkatkan penggunaan KKI. Menurut dia, penggunaan kartu tersebut pada periode Januari hingga Juli 2026 masih rendah karena sistem keuangan dan pengadaan pemerintah belum terintegrasi secara menyeluruh.
Pemkab Buleleng perlu menyelaraskan sejumlah sistem, termasuk katalog elektronik versi 6, Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), dan aplikasi pertanggungjawaban keuangan SIPD-WD Online.
“Karena fitur-fitur baru digital keuangan kan semakin cepat sekarang, belum lagi belanja pemerintah itu harus menggunakan e-commerce di katalog versi 6. Kemudian ada SIPD yang harus terintegrasi, kemudian belum lagi kita harus menyatukan dengan pertanggungjawaban di SIPD-WD Online. Itu yang kita kemas dalam sebuah integrasi,” terangnya.
Pasda mengatakan, KKI memungkinkan pembayaran pengadaan barang dan jasa dilakukan lebih cepat dibandingkan mekanisme konvensional yang harus melewati tahapan administrasi, penandatanganan, dan pencairan melalui bendahara.
Dalam mekanisme tersebut, pembayaran dapat dilakukan setelah proses pemesanan dan pengadaan selesai, sedangkan dokumen administrasi menyusul sebagai kelengkapan pertanggungjawaban transaksi.
“Sekarang begitu pemesanan, kita bisa langsung bayar. Jadi, kecepatan inilah yang sebenarnya menguntungkan bagi vendor,” kata dia.
Percepatan pembayaran diharapkan memberikan kepastian transaksi bagi penyedia barang dan jasa yang menjadi mitra pemerintah daerah. Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) juga diharapkan memperoleh manfaat dari proses pembayaran yang lebih cepat.
Pada tahap implementasi saat ini, Pemkab Buleleng menggandeng Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali sebagai bank mitra untuk memfasilitasi transaksi belanja daerah menggunakan KKI.
Pasda mengatakan, peluang kerja sama dengan bank lain masih terbuka apabila pengembangan fitur dari Bank Indonesia memungkinkan perluasan layanan perbankan dalam sistem tersebut.
KKI digunakan khusus untuk belanja pemerintah, bukan transaksi pribadi. Kartu diterbitkan kepada pejabat pengelola keuangan pada masing-masing OPD untuk mendukung pelaksanaan anggaran sesuai ketentuan.
“Jadi, kita tujuannya adalah mempercepat proses transaksi keuangan agar anggaran yang sudah dianggarkan itu bisa terserap dengan cepat ke masing-masing pelaku usaha,” ucapnya.(*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada

